KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT Rp162,9 Miliar, Ancam Lapor ke Kejati
KORANNTB.com — Organisasi masyarakat Kasta NTB mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai Rp162,9 miliar. Dalam agenda hearing bersama DPRD NTB dan Bappeda Provinsi NTB pada Selasa (11/6), Kasta NTB menyuarakan kritik tajam terhadap pengalokasian dana tersebut yang dinilai menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris (LWH), menegaskan bahwa DBHCHT bukan dana yang bisa digunakan secara bebas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pembagian dana tersebut secara ketat dan spesifik.
“PMK tersebut jelas menyatakan bahwa DBHCHT harus dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat (termasuk petani dan buruh tani tembakau), 40% untuk sektor kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Tidak ada ruang untuk proyek fisik atau infrastruktur,” ujar LWH dalam forum.
LWH menyebut adanya dugaan kuat penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tembakau. Ia mengklaim bahwa sejumlah program yang dibiayai DBHCHT justru tidak menyentuh langsung kebutuhan petani.
“Kami menduga dana ini digunakan untuk kepentingan di luar mandat regulasi. Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB,” tegasnya.
LWH juga menantang Bappeda NTB untuk membuka seluruh data alokasi dana kepada publik, termasuk rincian program dan lokasi pelaksanaannya. Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya telah berdampak nyata bagi ribuan petani tembakau di NTB.
“Kok sampai sekarang tidak ada hasil yang dirasakan petani? Ke mana uangnya?” sindirnya.
Dalam forum tersebut, LWH juga mendorong DPRD NTB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki pola anggaran DBHCHT dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH, yang memimpin hearing bersama Ketua Komisi II DPRD NTB H. Lalu Pelita Putra, SH dan Wakil Ketua DPRD H. Muzihir, menyatakan bahwa DPRD menolak keras penggunaan DBHCHT sebagai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Kami minta Bappeda NTB membuka data alokasi DBHCHT kepada publik. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pengelolaan anggaran harus mengacu pada regulasi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politis maupun personal,” tegas Isvie.
Kasta NTB mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut serta mengawal penggunaan DBHCHT agar tepat sasaran dan kembali kepada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau.