Ombudsman NTB: Bupati Tidak Memiliki Kewenangan Mengusir Wisatawan
KORANNTB.com – Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti polemik Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang mengusir wisatawan asing dan boatman di Pantai Ekas Lombok Timur, karena wisatawan tidak menginap di Lombok Timur, melainkan Lombok Tengah.
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengertisi sikap Bupati Lombok Timur yang mengusir wisatawan dan boatman tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
“Pengusiran wisatawan dan boatman harus dilakukan melalui prosedur yang dibenarkan sesuai hukum. Pengusiran wisatawan apalagi boatman yang mencari nafkah harus dilakukan dengan alasan yang sesuai hukum,” katanya.
Ia mengatakan seharusnya diperiksa oleh pihak yang berwenang ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tidak lantas sesuka hati mengusir wisatawan.
“Harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup, pihak berwenang dapat melakukan pengusiran,” jelasnya.
Dwi mengatakan tidak ada kewenangan yang dimiliki bupati dalam mengusir wisatawan yang berlibur maupun boatman tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi mengusir wisatawan dan boatman tanpa alasan hukum yang jelas,” ujarnya.
“Pengusiran wisatawan dan boatman dengan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak patut,” tambahnya.
Patuhi Sapta Pesona Pariwisata
Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan sedianya kepala daerah memahami Sapta Pesona Pariwisata, sehingga memberi kesan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke NTB.
“Yang bisa kami sampaikan terkait pelayanan terhadap wisatawan ini, bagaimana Sapta Pesona Pariwisata bisa dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku wisata termasuk dalam hal ini pemerintah daerah. Sehingga wisatawan bisa nyaman saat berkunjung ke NTB,” katanya, Rabu, 18 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, ada tujuh unsur yang tertuang dalam Sapta Pesona Pariwisata yang perlu dipatuhi semua elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah, yaitu; aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan.
Sehingga kata Arya, tidak memunculkan kesan kurang baik kepada wisatawan yang berlibur ke NTB.
“Jangan sampai gar- gara masalah ini kemudian muncul kesan yang tidak baik dari wisatawan, karena wisatawan tujuannya berlibur mencari kesenangan, mereka tidak mengerti masalah kewilayahan pelaku pariwisata,” ujarnya.
Dia berharap masalah yang ada di lapangan diselesaikan secara internal tanpa mengganggu wisatawan yang berwisata di NTB.
“Sebaiknya masalah yang terjadi diselesaikan secara internal tanpa harus mengorbankan wisatawan,” katanya.
Terkait adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pariwisata, Arya mengatakan belum dapat menyimpulkannya.
“Kami belum bisa menyimpulkan itu perbuatan maladministrasi atau tidak karena kesimpulan maldministasi harus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.