Pengakuan Tersangka ES, Dibujuk ‘Walid Doraemon’ untuk Suap LPA Namun Gagal
KORANNTB.com – Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MAA alias Walid Doraemon melancarkan perlawanan. Saat rekonstruksi kasusnya Jumat kemarin, dia melempar selembar kertas yang bertulis “Memy (tersangka ES) minta uang Rp125 juta untuk oknum LPA, dan uang saya sudah berikan.”
Beberapa media yang menerima kertas itu menulis berita tersebut dengan menuding Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menerima uang suap. Namun, tuduhan tersebut justru dibantah oleh tersangka ES sendiri.
Ditemui di Sentra Paramita Mataram, ES menceritakan fakta sebenarnya dari tuduhan MAA tersebut.
Upaya Suap yang Gagal
ES mengungkapkan fakta bahwa MAA yang merupakan pengusaha PT Baling-Baling Bambu berusaha dengan sangat keras meminta ES untuk menyuap LPA agar berhenti mengusut kasus tersebut. Kala itu LPA Mataram belum mengatahui siapa pelaku sebenarnya yang menghamili bocah kelas 6 SD yang tidak lain adalah adik kandung tersangka ES.
“Andi (MAA) meminta saya tanya LPA berapa dia minta supaya kasus ini tidak dilanjutkan ke Polda. Saya suruh bibi saya ngomong ke LPA biar kasus bisa selesai kekeluargaan,” kata ES, Sabtu, 21 Juni 2025.
“Bibi saya ngomong ke (sebut nama orang LPA), tapi kata LPA tidak bisa. LPA hanya bisa bantu saya, tapi tidak dengan masalah pelakunya. LPA tidak mau bicara uang waktu itu,” lanjutnya.
ES saat itu tidak mau jujur siapa pelaku yang menyetubuhi adik kandungnya. Saat itu LPA berusaha mencaritahu siapa pelaku ke ES, namun ES belum berkenan menyebut nama MAA.
“Terus saya tanya orang LPA lagi, dia bilang saya akan bantu kamu biar tidak ditahan, tapi kamu jujur siapa pelakunya. Saat itu saya belum menyebut nama Andi,” katanya.
Setelah bertemu LPA, ES kemudian menghubungi MAA untuk meminta MAA yang menghubungi LPA sendiri agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Namun MAA menolaknya.
“Dia bilang jangan sebut nama saya. Dia suruh saya mengiba minta tolong supaya kasus dihentikan,” kata ES menirukan permintaan MAA ke dia.
Rutin Diberi Uang
ES mengaku tetap diberikan uang oleh MAA. Tiga kali bertemu MAA, ES diberikan uang Rp200 ribu – Rp300 ribu. Selain itu MAA juga sering transfer dan meminta anak buahnya mengatarkan uang ke ES, namun nilainya tidak lebih dari puluhan juta.
“Dia transfer 1-2 juta untuk kasi bibi saya, kasi ini lah biar kasusnya enggak naik,” kata ES.
MAA terus berupaya membujuk ES agar mencoba menyuap pihak LPA. Namun ES mengatakan ke MAA bahwa LPA tidak mau diberikan uang.
“Sering dia suruh saya kasi uang ke LPA, tapi saya bilang ke Andi pihak LPA enggak mau dikasi uang. Dia mau bantu saya asal saya supaya tidak ditahan sebut nama Andi,” ujarnya.
Uang 25 Juta
ES mengatakan MAA memberikan dia terakhir kalinya Rp25 juta yang saat itu uang tersebut diantar oleh anak buah MAA di depan rumah ES. Uang tersebut sebagai imbalan karena MAA mengira kasus telah selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Yang paling banyak dia kasi 25 juta, diantar sama anak buahnya pakai mobil, karena saya pikir kasusnya sudah selesai, karena waktu itu surat perdamaian ada. Saya bilang ke dia kasus sudah selesai,” ujarnya.
Namun esok harinya, ES justru dipanggil penyidik dan disita ponselnya. ES kemudian meberitahu MAA, yang kemudian MAA meminta kembali uang Rp25 juta itu.
“Dia bilang balikin dulu uang itu, besok saya kasi sekali-kali. Saya kemudian balikin uang 25 juta itu lewat anak buahnya. Ada buktinya,” ujar ES.
Berjuang Sendiri
ES juga bercerita, setelah mendapat surat panggilan dari Polda NTB sebagai saksi, dia menceritakan itu ke MAA. Kemudian MAA meminta dia untuk mengurusi urusan masing-masing.
“Saya kasitau Andi untuk meminta uang menggunakan pengacara, namun Andi menolak dan mengatakan urus diri masing-masing, pakai cara masing-masing. Dari situ saya tidak berurusan dengan dia lagi,” katanya.
Dia mengatakan tuduhan MAA yang menyebut ada oknum LPA menerima uang dari dirinya sebesar Rp125 juta adalah tidak benar. ES menegaskan, MAA hanya memberi dia uang tidak sampai puluhan juta, hanya untuk membantu dia dan keluarga saja.
Sebagai informasi, ES dan MAA kini ditetapkan tersangka. ES dituduh menjual adiknya kepada MAA untuk disetubuhi dengan imbalan Rp8 juta. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini korban telah melahirkan seorang anak atas perbuatan keji ES.
MAA disebut sebagai Walid Doraemon, karena ‘Walid’ merupakan karakter fiksi di sebuah film yang gemar melakukan pelecehan seksual. Sementara ‘Doraemon’ diambil dari karakter anime Jepang karena memiliki kesamaan dengan nama perusahaan MAA, yaitu PT Baling-Baling Bambu. Sehingga ooleh banyak media MAA dijuluki Walid Doraemon.