Pemprov NTB Tanggapi Soal Pulau Panjang Dijual Online
KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi keberadaan situs jual beli internasional yang kembali memasarkan sejumlah pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang yang berada di wilayah NTB dijual secara online. Penjualan ini dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan aturan tata ruang wilayah.
Situs Private Island Online, yang selama ini dikenal menjual properti pulau ke pasar global, kembali mencantumkan lima pulau Indonesia dalam daftar penawarannya. Salah satunya adalah Pulau Panjang, yang terletak di Selat Alas dan termasuk wilayah Kabupaten Sumbawa, NTB. Situs tersebut menggambarkan Pulau Panjang sebagai pulau eksotis yang belum pernah dikembangkan dan masih dalam kondisi alami.
“Pulau Panjang terletak di Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo. Saat ini pulau ini belum dikembangkan dan masih dalam kondisi alami. Bandara internasional berjarak 2 jam (1 jam dengan mobil, dan satu jam dengan perahu),” tulis situs tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa kepemilikan pulau secara perorangan maupun oleh badan hukum dilarang oleh aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Sudah disampaikan sebelumnya bahwa sekali lagi sesuai ketentuan di negara kita, tidak diperbolehkan ada kepemilikan perorangan maupun badan hukum atas sebuah pulau,” ujarnya.
Yusron juga menegaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB, Pulau Panjang masuk dalam kawasan konservasi. Artinya, segala bentuk aktivitas budidaya atau pengembangan di pulau tersebut bertentangan dengan peruntukannya.
“Apalagi kita tahu bersama bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB, Pulau Panjang termasuk kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan peruntukannya untuk budidaya. Oleh karenanya bukan tindakan legal bila ada yang mengklaim menjual pulau,” tegasnya.
Ia meminta agar praktik jual beli pulau seperti ini segera dihentikan dan semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.
“Kita mohon perihal ini dihentikan, mari patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Pulau ini juga dikenal sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa oleh BMKG dan menjadi habitat migrasi burung yang menjadikannya unik secara ekologi.
Sebelumnya pada tahun 2021, situs yang sama juga sempat menuai kontroversi karena memasarkan beberapa pulau di NTB, seperti Pulau Panjang dan Gili Tangkong di Lombok Barat, untuk dijual ke publik internasional.