DPRD NTB Sahkan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
KORANNTB.com – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa gubernur tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Senin, 30 Juni 2025.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengapresiasi langkah DPRD yang dinilainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Terima kasih atas sinergi yang terus terjalin untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Gubernur Iqbal dalam pidatonya.
Gubernur juga berharap regulasi yang disahkan dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semoga bisa berfungsi optimal dalam mengatur jalannya pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Iqbal menyampaikan dua Raperda lainnya, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda RPJMD NTB 2025–2029. Ia menyebut kondisi fiskal daerah masih terkendali dengan posisi kas per 31 Desember 2024 mencapai Rp170,65 miliar, naik 2,53 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Defisit dapat dikendalikan. Ini menjadi indikasi positif perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
RPJMD NTB 2025–2029, lanjut Iqbal, diselaraskan dengan delapan misi besar nasional atau Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga penguatan sumber daya manusia.
“Program prioritas NTB antara lain NTB Sehat Cerdas, Desa Berdaya, Ekraf Mendunia, hingga NTB Connected,” tutupnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta 48 anggota DPRD NTB.