KORANNTB.com – Setelah secara resmi melaporan Unsur Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini Fraksi PAN KSB melaporkan ke Pemprov NTB, Ombudsman Perwakilan NTB dan Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat, 11 Juli 2025.

Pagi tadi, Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta mendatangi Biro Hukum Pemprov NTB dan Pj Sekda NTB, Lalu Moh Faozal untuk mengabarkan peristiwa yang terjadi di DPRD KBS.

Berlanjut pada siang hari, laporan dilayangkan ke Ombudsman NTB di Mataram.

“Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan maladministrasi pembahasan penyusunan DPRD KSB,” kata Mohammad Hatta ditemui di Ombudsman NTB.

Link Banner

Dia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan tahapan, mekanisme dan prosedur pembahasan RPJMD.

“Kaitannya dengan tahapan, mekanisme dan prosedur,” ujarnya.

Laporan tersebut diterima langsung Ombudsman NTB, yang kemudian laporan akan dipelajari.

Usai melapor ke Ombudsman, rombongan kemudian menuju Kanwil Kemenkumham NTB untuk melapor.

Sebelumnya, Hatta menerangkan bahwa ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penyusunan Raperda RPJMD oleh Pansus I. Fraksi menilai agenda kerja Pansus I tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Laporan juga dialamatkan kepada pimpinan DPRD KSB yang dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan sidang paripurna.

Ia menambahkan bahwa objek laporan mencakup unsur Pansus I serta pimpinan DPRD karena proses paripurna dianggap cacat mekanisme, termasuk tidak memberikan ruang interupsi dan mengabaikan keberatan tertulis maupun lisan dari Fraksi PAN.