Dugaan Monopoli Tender Proyek SPAM Lombok Barat Dilaporkan ke Polda
KORANNTB.com – Dugaan praktik monopoli dalam tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lombok Barat kian mencuat. Koalisi Untuk Aktivis Transparansi Nusa Tenggara Barat (KUAT NTB) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB, Jumat (11/7) kemarin.
Sejumlah penyedia jasa konstruksi menduga adanya pengondisian pemenang lelang oleh oknum di internal dinas. Sorotan utama tertuju pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MK, yang disebut-sebut mengarahkan peserta lelang untuk mendapatkan dukungan dari satu perusahaan tertentu, yakni PT Tjakrindo Mas.
“Ada empat poin dalam dokumen administrasi yang hanya bisa dipenuhi jika peserta mendapat dukungan dari PT Tjakrindo Mas. Tanpa itu, otomatis gugur,” ujar salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).
Ia juga menyebut bahwa proses klarifikasi administrasi tak dilakukan secara terbuka. “Peserta tidak dipanggil klarifikasi, padahal itu tahapan penting. Ini menunjukkan indikasi adanya pengaturan tender,” imbuhnya.
Dugaan praktik tidak sehat ini memicu reaksi keras dari kalangan rekanan. Mereka menilai jika kondisi semacam ini terus terjadi, maka ekosistem pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat akan rusak.
“Kami akan melaporkan PPK dan PBJ ke Ombudsman serta Kejaksaan Tinggi. Praktik semacam ini harus dihentikan,” tegas perwakilan rekanan lainnya.
KUAT NTB Serahkan Bukti ke Polda
Ketua KUAT NTB, Mursidin mengatakan laporan ke Polda NTB disertai bukti-bukti tertulis, termasuk dokumen yang menunjukkan dugaan pelanggaran dalam proses tender ulang SPAM.
“Kami mencatat adanya perubahan isi dokumen lelang secara diam-diam yang menguntungkan pihak tertentu. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi bentuk manipulasi,” kata Mursidin.
Ia menegaskan bahwa perubahan dokumen di tengah proses tender melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini proyek bernilai miliaran rupiah dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Lombok Barat. Upaya konfirmasi masih dilakukan redaksi kepada Kepala Dinas, Sekretaris, maupun PPK yang bersangkutan.
Sementara itu, sejumlah organisasi sipil dan aktivis antikorupsi menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.