KORANNTB.com – Tim Penasihat Hukum Tersangka M dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB kembali menegaskan permintaan agar penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi ditarik dari Polda NTB ke Mabes Polri.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Yan Mangandar Putra saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri di ruang Direktorat TAHTI Polda NTB.

Pemeriksaan terhadap Tersangka M dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA Jumat kemarin oleh empat anggota tim Itwasum, antara lain Brigjen Budi dan Kombes Zulkifli. Rencananya, dua tersangka lainnya, yaitu Kompol YG dan Ipda HC, juga akan diperiksa secara bergiliran oleh tim Itwasum.

Dalam keterangannya kepada tim, M menyatakan tetap pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 1 Juli 2025 dan BAP tambahan tanggal 14 Juli 2025. Ia mengaku awalnya diajak liburan ke Gili Trawangan oleh Kompol YG. Saat di tempat kejadian perkara, M bersama korban dan sempat memvideokan suasana sekitar pukul 19.55 WITA.

Link Banner

Setelah itu, M melihat Ipda HC masuk ke kamar villa dan membangunkan Kompol YG. M lalu mandi dan berdandan selama sekitar 20 menit. Ketika duduk di teras bersama Kompol YG sekitar pukul 21.00 WITA, M melihat Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam dengan posisi tangan menghadap ke atas. Ia menegaskan tidak mengetahui, tidak melihat, dan tidak mendengar apa pun yang menyebabkan kematian korban.

Tim Itwasum juga menanyakan apakah M mengalami intimidasi selama pemeriksaan. M menjawab bahwa selama diperiksa di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, tidak pernah ada intimidasi, dan para penyidik bersikap baik. Namun, penasihat hukum menyampaikan keberatan karena M ditahan di tempat yang sama dengan dua tersangka lain, yakni di Rutan Polda NTB.

Di akhir pemeriksaan, Yan Mangandar Putra menyampaikan permintaan agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.

“Permintaan ini bukan semata karena kami meragukan kemampuan penyidik Polda NTB,” ujar Yan, Selasa 22 Juli 2025. “Tapi karena penanganan berpotensi tidak profesional, tidak transparan, dan tidak objektif.”

Ia menekankan bahwa dua tersangka lainnya merupakan mantan anggota polisi aktif yang sebelumnya memegang jabatan penting di lingkungan Polda NTB. Hal ini menurutnya membuka peluang intervensi atau kedekatan yang bisa memengaruhi jalannya penyidikan.

“Apalagi hingga kini belum ditemukan pelaku maupun motif pembunuhan. Padahal kejadian terjadi di lokasi kecil yang memiliki banyak CCTV, dan saat kejadian hanya ada tiga orang,” kata Yan.

Ia juga menyebut adanya potensi keterlibatan pihak keempat dengan jabatan tinggi atau status sosial yang besar, yang mungkin tidak berani diungkap para tersangka.

Tim Itwasum menyampaikan bahwa permintaan dari penasihat hukum akan diteruskan ke pimpinan mereka dan kepada Kapolda NTB. “Tujuan kita sama, yaitu membuka seterang-terangnya kasus ini. Jangan ada yang ditutupi sekecil apa pun,” ujar salah satu anggota tim.

Yan menyatakan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Mabes Polri, pihaknya akan mengirim surat resmi sebagai langkah lanjutan.