Kejati Didesak Usut Mantan Pj Gubernur NTB di Kasus Gili Tramena
KORANNTB.com – Mantan Humas Pengurus Wilayah KAMMI NTB 2023, Herianto, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, terkait dugaan korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi di Gili Tramena.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan Mawardi Khairi, mantan Kepala UPTD Tramena, sebagai tersangka oleh Kejati NTB. Herianto menilai penyidikan belum menyentuh pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Baiknya Kejati juga memeriksa Pj Gubernur waktu itu. Jangan sampai terkesan hanya tegas kepada bawahannya saja,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Herianto, informasi yang ia peroleh menunjukkan adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam proses penyewaan lahan tersebut. Ia khawatir penegakan hukum hanya menyasar pihak yang lemah secara politik, sementara aktor berkuasa lolos dari jeratan hukum.
Ia menilai penetapan Mawardi sebagai tersangka terasa janggal. Hal itu ia sampaikan setelah mendengar penjelasan dari tim pendamping hukum Mawardi.
“Padahal sudah jelas, Bang Mawardi tidak pernah menerima uang. Tapi kok justru seolah-olah dia yang menjadi aktor utamanya,” katanya.
Herianto menegaskan prinsip keadilan mengharuskan semua pihak yang terlibat diperiksa secara setara tanpa pandang jabatan. Ia mengingatkan Kejati NTB menjaga integritas dan independensi dalam penegakan hukum.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar. Tapi jangan lupa menjaga kepercayaan publik, termasuk dalam kasus penyewaan lahan Gili Tramena. Kami menanti keberanian Kejati memeriksa mantan Pj Gubernur NTB,” ujarnya.