KORANNTB.com – Insiden gigitan ular berbisa yang dialami seorang wisatawan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably berbuntut pada gugatan hukum yang dilayangkan korban kepada pihak Novotel Lombok.

Tidak tanggung-tanggung, Novotel Lombok digugat Rp28.441.721.333,00 yang merupakan akumulasi dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami Ahmed.

Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban pasca digigit ular hingga dampak gigitan yang mengurangi produktivitas bekerja hingga berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat. Selain itu Ahmed juga mengalami kelainan di lokasi kaki yang terkena gigitan, di mana jari kaki panjang sebelah pasca gigitan.

Kerugian materiil korban meliputi:

Link Banner
  1. Biaya Biaya berobat dan medical check up = Rp 26.062.748,00
  2. Kerugian potongan gaji selama 9 bulan = Rp 979.156.100,00
  3. Biaya Asuransi setiap bulan selama 9 bulan = Rp 1.113.840,00
  4. Biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) = Rp 20.373.400,00

Total kerugian Materiil sebesar Rp. 1.026.706.088,00.

Kemudian untuk kerugian immateriil meliputi:

  1. Biaya Pengobatan Jangka Panjang Rp 1.251.722.592,00
  2. Potensi Kehilangan Pendapatan (Gaji): Rp 108.795.122,00 × 12 bulan × 20 tahun = Rp 26.110.829.333,00
  3. Estimasi Kenaikan Premi Asuransi: Rp 1.113.840,00 ÷ 9 bulan = Rp 123.760,00 per bulan

Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiil dan immateriil Rp28.441.721.333,00.

“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” kata kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya.

Sementara pihak Novotel Lombok mengatakan akan mempersiapkan siaran pers sebagai bantahan terhadap argumen kuasa hukum korban melalui media. Namun hingga saat ini, media belum menerima siaran pers tersebut.

Ular Luwuk

Ular yang menggigit korban dikenal oleh banyak masyarakat sebagai Ular Luwuk atau Trimeresurus Insularis. Penyebaran ular ini sangat banyak di NTB. Ular ini merupakan jenis ular viper yang masuk dalam keluarga viperidae dan merupakan jenis ular viper pohon. Masyarakat awam menyebut ular ini dengan sebutan Ular Hijau Ekor Merah atau dengan nama lainnya seperti Bangkai Laut, Gadung Luwuk dan Viper Hijau.

Ular Luwuk
Ular Luwuk atau Trimeresurus Insularis yang menggigit wisatawan di Novotel Lombok

Ular Luwuk atau Trimeresurus Insularis merupakan jenis ular yang sangat berbisa atau high venom. Ular ini memiliki bisa hemotoksik yang cukup kuat dan berbahaya bagi manusia. Jika tergigit, tubuh akan mengalami pembengkakan disertai gejala sakit. Jika penanganan lambat, nyawa manusia dapat menjadi taruhan.

Pulau Lombok merupakan daerah yang menjadi penyebaran ular tersebut. Disadur dari Mongabay, selain Lombok, penyebaran Ular Luwuk ada di sebagian Jawa Timur, Bali, Sumbawa, Flores, Pulau Komodo, Rote, Timor hingga Timor Leste.