Dua Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Ditahan
KORANNTB.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Dari jumlah itu, dua orang langsung dijebloskan ke tahanan.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menjelaskan para tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dua orang, yakni MAF dan SH, langsung kami tahan,” katanya Rabu kemarin.
Menurutnya, dasar penetapan tersangka merujuk pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Proyek yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 3,099 miliar tersebut diduga kuat diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara.
Peran masing-masing tersangka antara lain, AH bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF adalah pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH meminjam perusahaan untuk proyek tersebut, sedangkan M berperan sebagai pelaksana pekerjaan.
“Pemeriksaan ahli teknik sipil semakin menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni AH dan M, dipastikan akan segera menyusul ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus korupsi dermaga Labuhan Haji dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.