KORANNTB.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria berinisial HJ (30) yang diduga meracuni tetangganya, MI (20), hingga meninggal dunia di Kecamatan Praya Barat Daya. Kasus racun di Lombok Tengah ini sempat gemparkan sosial media.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA, 21 Agustus 2025. HJ menaruh curiga ponselnya dicuri oleh MI.

“Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut, namun korban tidak ada di tempat. Setelah itu korban datang ke rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya,” kata IPTU Maqnun.

Setibanya di rumah pelaku, korban disodori sebotol air mineral yang diduga sudah dicampur potasium. Pelaku menyodorkan minuman dengan dalih air itu merupakan air keramat yang menurut kepercayaan masyarakat setempat, jika orang bersalah meminumnya akan mati, namun jika orang tersebut tidak bersalah maka akan selamat. Namun justru itu adalah air yang dicampur racun.

“Pelaku memberikan air itu kepada korban sambil berkata, ‘Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya’,” ungkapnya.

Tanpa curiga, korban meminum air tersebut. Beberapa menit kemudian, saat berjalan sekitar 10 meter dari rumah pelaku, korban tiba-tiba oleng, jatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Montong Ajan, namun nyawanya tidak tertolong.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah bersama barang bukti berupa sisa zat diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus racun Lombok Tengah tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.