KORANNTB.com – Penyebaran selebaran hoaks terkait bazar petani tembakau di Kantor Gubernur NTB mendapat sorotan serius dari Sekretaris Peradi Pergerakan Lombok NTB, Dhabit Khadafi. Menurutnya, tindakan membuat dan menyebarkan kabar bohong, baik melalui selebaran fisik maupun grup WhatsApp, adalah tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.

“Hoaks bukan sekadar gangguan. Hoaks adalah kejahatan yang merusak ketenangan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah daerah. Karena itu, Polda NTB wajib bertindak tegas,” tegas Dhabit Khadafi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2025).

Dhabit merujuk pada Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang menegaskan:
Barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Aturan hukumnya jelas. Siapa pun yang terbukti membuat atau menyebarkan hoaks harus diproses secara hukum. Jangan sampai dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang manipulasi politik dengan mengorbankan masyarakat,” tambahnya.

Dhabit menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan kabar bohong yang menyesatkan. Ia juga mendesak Polda NTB mengusut aktor intelektual di balik selebaran hoaks tersebut demi menjaga stabilitas daerah dan menegakkan marwah hukum.

Sebelumnya, beredar selebaran yang memuat Bazar Tembakau Rakyat NTB. Pada keterangan dijelaskan bahwa setiap petani tembakau minimal membawa 10 bal tembakau dan akan dibeli Gubernur NTB.

Kegiatan tersebut diklaim digelar di Kantor Gubernur NTB pada 15 September 2025 mulai pukul 08.00 hingga habis terjual. Pada selebaran juga tertulis nama Koalisi Petani Tembakau Nusa Tenggara Barat.

Pemprov NTB telah menegaskan bahwa informasi tersebut palsu alias hoax.

“Itu hoax yang disebar,” kata Kadis Kominfotik NTB, Yusron.

Yusron mengetahui polemik yang dihadapi petani tembakau saat ini, dia mengatakan Pemprov NTB telah bersama petani untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama.