KORANNTB.com — Tokoh Pemuda Tua Nanga, Supardi, S.P, angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Villa Bukit Samudra, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dapat disebut sebagai pengeroyokan yang direncanakan ataupun melibatkan dalang tertentu sebagaimana diklaim pihak kuasa hukum korban.

“Kami perlu menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Villa Bukit Samudra bukanlah suatu tindakan pengeroyokan yang direncanakan atau memiliki dalang tertentu sebagaimana dipremingkan oleh pihak kuasa hukum korban,” kata Supardi melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, kejadian itu berawal dari sikap korban berinisial JC yang dinilai tidak menghargai warga setempat.

“Kejadian tersebut murni dipicu oleh sikap Saudara JC yang dianggap tidak menghargai masyarakat yang datang dengan niat baik ke lokasi,” tegasnya.

Supardi menjelaskan, kemarahan warga di lapangan muncul secara spontan. Ia menolak anggapan bahwa insiden tersebut merupakan skenario atau hasil rekayasa.

“Emosi yang tersulut dari teman-teman di lapangan semata-mata merupakan reaksi spontan, bukan hasil dari sebuah rekayasa ataupun perintah pihak tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supardi menolak framing bahwa ada aktor yang mengatur jalannya peristiwa itu. Ia menilai tuduhan semacam itu hanya memperburuk keadaan.

“Kami menolak adanya framing bahwa terdapat aktor atau dalang di balik peristiwa ini. Premingan semacam itu hanya akan memperkeruh keadaan, mengorbankan citra warga setempat, serta mengesampingkan fakta bahwa persoalan berawal dari sikap dan tindakan korban sendiri,” jelasnya.

Supardi juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan marwah dan nama baik masyarakat lokal,” katanya.

Ia menegaskan, warga yang kini ditahan seharusnya mendapatkan keadilan dan kebebasan.

“Dengan ini, kami mendesak kepada aparat penegak hukum agar warga kami yang kini ditahan dapat dibebaskan, serta penanganan perkara ini dilakukan secara adil tanpa mengorbankan nama baik masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Supardi berharap agar seluruh pihak dapat menjaga ketenangan daerah dengan tidak menyudutkan warga lokal melalui narasi yang berlebihan.

“Kami juga berharap semua pihak menjaga kondusifitas daerah, tanpa menyudutkan warga lokal dengan narasi yang berlebihan,” pungkasnya.

Dugaan Pengeroyokan

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap WNA asal Prancis tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Muhammad Erry Satriawan, SH,. MH, CPCLE kuasa hukum korban mengatakan korban atau kliennya datang untuk berinvestasi dengan baik dan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, namun justru dianiaya.

“Klien kami datang berinvestasi disini (Sumbawa Barat, red) dengan niat baik. Memberdayakan warga lokal. Namun sangat disayang, ia malah menjadi korban penganiyaan sekelompok orang,” katanya sebagaimana disadur dari InsideNTB.

Ia mendesak Polres Sumbawa Barat dan Polda NTB segera menuntaskan kasus tersebut, hingga seluruh terduga pelaku dapat diseret ke meja hijau. Kliennya tidak hanya mengalami serangan fisik, namun juga psikologis. Apalagi, kliennya mengalami tindakan penganiayaan langsung didepan tamu manca negara lainnya.

Pihaknya mencurigai, ada dalang dan provokator yang menjadi otak dibalik tindak pidana pengeroyokan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke, mantan istri korban berinisial JT. Ketika peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan justru sedang berada di lokasi kejadian.

“Masalahnya polisi belum memeriksa JT bahkan menyelidiki hubungan JT dengan sekelompok warga lokal yang menganiaya kliennya. Pemeriksaan masih fokus ke pelaku dan korban saja,” ujar Erry.

Dia mengatakan akan bersurat ke Mabes Polri. Meskipun pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka, namun dia meminta polisi mengusut otak di balik kasus tersebut.

Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Umum, IPDA Anwar saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa pihaknya sementara sudah menahan tiga orang dalam kasus pengeroyokan JC warga negara Perancis.

“Memang betul di CCTV itu ada kurang lebih sekian orang. Cuma setelah kita melakukan penyelidikan, yang muncul di situ cuma tiga orang yang melakukan pemukulan,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian, untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP, di mana ancaman itu sekitar 5 tahun 6 bulan.

“Tiga orang ini sudah kita lakukan penahanan. Untuk mengungkap siapa otak yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.