KORANNTB.com — Pemuda Tua Nanga menyampaikan sikap tegas terkait insiden di Villa Bukit Samudra, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka menilai kehadiran investor asing di lokasi tersebut justru menimbulkan masalah bagi masyarakat lokal.

“Peristiwa yang terjadi di Villa Bukit Samudra telah membuka mata kita semua bahwa kehadiran investor asing tidak selalu membawa dampak positif bagi daerah,” tegas perwakilan Pemuda Tua Nanga, Burhanuddin, Minggu, 14 September 2025.

“Kasus yang melibatkan JC bukan sekadar persoalan benturan dengan warga, melainkan bukti nyata dari sikap arogan seorang investor asing yang tidak menghormati tatanan sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan villa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Selain sikap arogan pemilik, ada dugaan pelanggaran aturan terkait izin usaha.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera meninjau kembali seluruh legalitas villa tersebut, mulai dari izin usaha pariwisata, izin penguasaan lahan, izin operasional berbasis Penanaman Modal Asing (PMA), hingga izin penjualan minuman keras yang patut dicurigai tidak sesuai aturan serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Burhanuddin.

Pemuda Tua Nanga juga menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan warga yang ditahan pasca-insiden. Mereka menegaskan bahwa langkah tegas terhadap JC, termasuk deportasi, harus segera diambil untuk meredam ketegangan.

“Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera membebaskan warga yang saat ini ditahan, serta tidak mengambil langkah tegas terhadap JC hingga proses deportasi, maka ketidakpuasan publik akan semakin membesar dan berpotensi berkembang menjadi gerakan perlawanan terbuka,” tegasnya.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya siap melakukan aksi turun ke jalan apabila aspirasi masyarakat diabaikan.

“Atas dasar itu, kami menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi apabila diperlukan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga lokal serta penolakan terhadap keberadaan Villa Bukit Samudra,” katanya.

Meski mengakui pentingnya investasi, ia menegaskan bahwa investasi yang arogan dan tidak memberi kontribusi nyata hanya akan menjadi ancaman.

“Bagi kami, investasi memang penting. Tetapi investasi yang arogan, tidak memberi kontribusi nyata, dan meresahkan masyarakat hanyalah beban serta ancaman bagi keharmonisan sosial,” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat segera mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat.

“Keberpihakan utama haruslah kepada masyarakat, bukan kepada modal asing yang hanya merusak tatanan, mengoyak keharmonisan, dan mencederai martabat daerah kami,” pungkas Burhanuddin.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap WNA asal Prancis tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Muhammad Erry Satriawan, SH,. MH, CPCLE kuasa hukum korban mengatakan korban atau kliennya datang untuk berinvestasi dengan baik dan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, namun justru dianiaya.

“Klien kami datang berinvestasi disini (Sumbawa Barat, red) dengan niat baik. Memberdayakan warga lokal. Namun sangat disayang, ia malah menjadi korban penganiyaan sekelompok orang,” katanya sebagaimana disadur dari InsideNTB.

Ia mendesak Polres Sumbawa Barat dan Polda NTB segera menuntaskan kasus tersebut, hingga seluruh terduga pelaku dapat diseret ke meja hijau. Kliennya tidak hanya mengalami serangan fisik, namun juga psikologis. Apalagi, kliennya mengalami tindakan penganiayaan langsung didepan tamu manca negara lainnya.

Pihaknya mencurigai, ada dalang dan provokator yang menjadi otak dibalik tindak pidana pengeroyokan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke, mantan istri korban berinisial JT. Ketika peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan justru sedang berada di lokasi kejadian.

“Masalahnya polisi belum memeriksa JT bahkan menyelidiki hubungan JT dengan sekelompok warga lokal yang menganiaya kliennya. Pemeriksaan masih fokus ke pelaku dan korban saja,” ujar Erry.

Dia mengatakan akan bersurat ke Mabes Polri. Meskipun pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka, namun dia meminta polisi mengusut otak di balik kasus tersebut.

Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Umum, IPDA Anwar saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa pihaknya sementara sudah menahan tiga orang dalam kasus pengeroyokan JC warga negara Perancis.

“Memang betul di CCTV itu ada kurang lebih sekian orang. Cuma setelah kita melakukan penyelidikan, yang muncul di situ cuma tiga orang yang melakukan pemukulan,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian, untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP, di mana ancaman itu sekitar 5 tahun 6 bulan.

“Tiga orang ini sudah kita lakukan penahanan. Untuk mengungkap siapa otak yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.