KORANNTB.com – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Lembaga layanan kesehatan rujukan terbesar di NTB ini berhasil menempati peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Pencapaian tersebut terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan pengamat politik sekaligus akademisi, Cukup Wibowo, terhadap enam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB. Hasil riset menunjukkan bahwa RSUP NTB menempati posisi tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.

“Saya menjadikan ini untuk bisa menjadi inspirasi bagi OPD PPID lain, supaya bisa belajar,” ujar Cukup Wibowo, Kamis (18/9).

Menurut Cukup, temuan itu tidak hanya sebatas data penelitian, tetapi juga telah disusun dalam sebuah buku yang berisi gambaran nyata tentang praktik keterbukaan informasi publik. Buku tersebut, katanya, menjadi rujukan penting baik bagi masyarakat umum maupun bagi PPID OPD lain untuk mengetahui berbagai terobosan yang sudah dilakukan RSUP NTB.

“Inti dari buku ini adalah informasi yang memang menggambarkan keterbukaan informasi publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. RSUP NTB telah memberikan contoh bagaimana mengembangkan PPID,” jelasnya.

Ia menambahkan, buku yang disusunnya itu kini sudah berseri, memiliki standar nasional, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Buku bisa diakses masyarakat karena buku ini sudah berseri dan memiliki standar nasional, yang mudah di-Googling juga,” kata Cukup.

Komitmen RSUP NTB

Direktur RSUP NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra atau yang akrab disapa dr. Jack, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar menyediakan layanan melalui tautan daring atau link service, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya lip service saja, tetapi bagaimana output-nya menyentuh masyarakat. Masyarakat belum paham bagaimana regulasi dan aturan yang ada, sehingga tidak boleh dibuat bingung,” tegasnya.

Dr. Jack menekankan bahwa RSUP NTB memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan paripurna tanpa diskriminasi. Rumah sakit, katanya, tidak boleh mempersulit pasien dengan alasan administrasi maupun kondisi ekonomi.

“Kita memang diamanatkan menjadi rumah sakit yang benar-benar melayani dengan paripurna. Tidak boleh ada pasien dipersulit, apalagi dengan alasan tidak bisa bayar. Itu bukan alasan yang bisa diterima masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan pentingnya kejujuran dan keterbukaan antara pasien dan pihak rumah sakit. Jika masyarakat datang dalam kondisi tidak mampu membayar, pihak RSUP NTB tetap akan memberikan pelayanan terbaik sesuai amanat kemanusiaan.

“Nanti kita akan melayani tanpa membedakannya,” tandasnya.

Dengan capaian ini, RSUP NTB diharapkan bisa menjadi teladan bagi OPD lain di NTB maupun di daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.