Program Xpose Uncensored Trans7 Dihentikan Sementara KPI
KORANNTB.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara Program Xpose Uncensored Trans7 akibat tuduhan menghina Pesantren Lirboyo dan menayangkan sosok Pendiri Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo KH Anwar Manshur secara tidak proporsional dengan narasi bernada negatif.
KPI meminta Trans7 mengevaluasi menyeluruh terhadap tayangan yang menampilkan kehidupan pondok pesantren.
Tayangan Trans7 sebelumnya disebut melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam P3 diatur lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial ekonomi. Sementara dalam SPS diatur tentang program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yang tidak memperolok pendidik atau pengajar.
“KPI menerima banyak pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang keberatan terhadap tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah, sebagaimana disadur dari NU Online.
KPI juga memanggil Trans7 untuk melakukan klarifikasi terhadap tayangan tersebut yang membuat heboh dan memunculkan banyak kecaman dari kalangan pesantren.
“Kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut,” ujarnya.
KPI berharap setidaknya Trans7 menghadirkan narasumber penyeimbang dalam menarasikan sebuah peristiwa yang kemudian ditayangkan. KPI juga mengimbau semua lembaga penyiaran untuk berlaku hati-hati dan mematuhi standar penayangan yang telah ditetapkan.