KORANNTB.com – Sebanyak 110 Warga Negara Indonesia (WNI) kini tengah diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja setelah berusaha melarikan diri dari bisnis penipuan daring yang beroperasi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal. Kericuhan terjadi ketika para WNI mencoba keluar dari perusahaan yang mempekerjakan mereka secara ilegal.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh memastikan bahwa seluruh WNI dalam kondisi aman. Sebanyak 67 orang dijadwalkan dipulangkan secara bertahap pada 22–24 Oktober 2025. Bagi mereka yang belum memiliki paspor, pemerintah akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memfasilitasi kepulangan.

Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa empat dari WNI tersebut diduga berperan sebagai pemimpin dalam sindikat penipuan daring. Keempatnya kini menjalani proses hukum oleh kepolisian setempat karena diduga melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa Kamboja bukanlah tujuan resmi penempatan pekerja migran. Sebagian besar WNI berangkat secara mandiri melalui tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi di dalam sindikat penipuan daring.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan keselamatan para WNI dan kelancaran proses pemulangan. Selain itu, pemerintah juga menelusuri perusahaan penyalur yang mengirim WNI ke Kamboja agar kejadian serupa tidak terulang.