KORANNTB.com – Kasus kematian Brigadir Nurhadi telah memasuki persidang. Pada Senin, 27 Oktober 2025, sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Kompol Yogi dan Ipda Aris.

Dalam dakwaan jaksa, penyebab Brigadir Nurhadi dianiaya dua atasannya cukup sepele.

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang berenang di kolam. Sementara Ipda Aris tengah menghubungi rekannya melalui sambungan video call yang sedang piket di Polda NTB yang juga merupakan atasan Nurhadi.

Saat itu Aris yang menghubungi rekannya menunjukan ke arah kamera di mana Nurhadi sedang berenang. Kemudian oleh Nurhadi ditanggapi dengan santai dengan kata-kata seperti “Enggak ke sini Ndan.”

Namun Aris tersinggung karena Nurhadi dinilai bersikap tidak sopan terhadap atasan. Dia kemudian menghampiri Nurhadi dan memukul korban menggunakan tangan yang memiliki cincin.

“Aris datangi korban dan duduk di samping korban sampir menegur kamu jangan berlebihan kontrol-kontrol enak sekali kamu ya,” kata jaksa meniru percakapan Aris saat membaca dakwaan.

“Korban merasa kesakitan dan berusaha melepas pitingan sehingga mengalami luka lecet. Kompol Yogi mendorong korban tetap tenggelam dan membiarkan tubuh korban tetap berada di kolam,” ujarnya.

Sementara untuk Yogi sendiri motifnya berbeda. Saat bangun, Yogi melihat korban masih berenang dengan Misri yang merupakan teman kencan Yogi. Itu disebut membuat Yogi marah.

Terdakwa Yogi masih dalam pengaruh minuman keras, obat penenang dan pil ekstasi merasa curiga, marah, dan kesal terhadap korban sebagai bawahan sehingga terdakwa lansung menghampiri dan memiting (mengapit atau menjepit dengan kaki atau lengan) korban dengan menggunakan tangan kanan berada di pangkal leher atas korban. Sehingga posisi korban benar-benar terkunci.

Kemudian Yogi membiarkan korban tenggelam di dasar kolam.

Kurang Yakin

Namun pihak keluarga Brigadir Nurhadi tidak begitu yakin bahwa motifnya cukup sederhana.

“Pandangan kami dari dakwaan yang dibacakan jaksa tadi lebih banyak dari perspektif terdakwa. Harapan kami mudah-mudahan kasus ini terbuka tanpa tekanan,” ujar Kuasa hukum keluarga Nurhadi, Genta Tiwikrama.