KORANNTB.com – Apriadi Abdi Negara, eks Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda sekaligus mantan Relawan Sahabat Turki, menyoroti proses rekrutmen Pendamping Desa Berdaya yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kependudukan Provinsi NTB.

Menurutnya, pelibatan Tim Percepatan dalam proses tersebut dinilai tidak objektif dan berpotensi menghambat keberhasilan program Desa Berdaya.

Apriadi menilai hasil seleksi menunjukkan adanya indikasi subjektivitas karena sejumlah peserta yang dinyatakan lulus tidak memiliki rekam jejak memadai dalam pengembangan potensi ekonomi desa maupun penanganan persoalan sosial masyarakat. Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan akan melemahkan efektivitas program, terutama di desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Ia juga menyoroti proses wawancara yang berlangsung sangat singkat, bahkan hanya sekitar tiga menit. Dengan durasi tersebut, penilaian objektif terhadap kapasitas calon pendamping dianggap tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, hal itu menjadi pertanda adanya praktik yang tidak transparan dan mengarah pada kebohongan intelektual dalam proses seleksi.

Apriadi meminta Gubernur NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kelulusan Pendamping Desa Berdaya demi menjaga kualitas implementasi program dan memastikan pendamping yang direkrut benar-benar kompeten, profesional, serta memahami dinamika sosial-ekonomi desa.

Ia menegaskan terdapat calon pendamping dengan pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai fasilitator program penanggulangan kemiskinan yang justru tidak diluluskan. Sementara peserta yang merupakan kerabat dari Tim Percepatan dinyatakan lulus. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan dugaan konflik kepentingan dan mencederai prinsip transparansi serta meritokrasi.

Apriadi juga mengingatkan agar dinas terkait maupun Tim Percepatan tidak memberikan informasi yang tidak benar kepada Gubernur NTB demi kepentingan masing-masing. Ia menilai tindakan seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat keberhasilan program Desa Berdaya yang menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, ia menilai Tim Percepatan—sebagai pihak dengan latar pendidikan tinggi—seharusnya menunjukkan integritas dan objektivitas dalam proses seleksi. Mengingat posisi Pendamping Desa Berdaya sangat strategis dalam mengawal program prioritas Gubernur NTB, proses rekrutmen wajib dilakukan secara bersih dan akuntabel.

Apriadi berharap Gubernur NTB segera mengambil langkah korektif untuk menjaga kredibilitas program Desa Berdaya serta memastikan tujuan penguatan kapasitas desa, penyelesaian persoalan sosial, dan peningkatan potensi ekonomi masyarakat dapat terwujud secara optimal.