KORANNTB.com – Alotnya kasus dana siluman DPRD NTB membuat banyak pihak mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Eks Anggota DPRD NTB, Nahamuddin Mustafa meminta jaksa agar serius dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kita minta kepada APH (aparat penegak hukum) karena banyak sekali tokoh masyarakat menelepon, supaya cepat terlihat benang merahnya,” ujarnya.

Dia mengatakan cukup khawatir jika kasus tersebut terlalu alot dan penuh tekanan politik, maka berpotensi terjadi Udayana Jilid 2.

“Kalau terlalu lama, takutnya masyarakat enggak sabar maka nanti bisa saja terjadi Udayana Jilid 2,” katanya.

Udayana Jilid 2 merujuk pada aksi demonstrasi besar di Jalan Udayana Kota Mataram yang berujung pada terbakarnya Kantor DPRD NTB.

Dia mengatakan, negara telah memfasiliasi setiap warga negara untuk melaporkan jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga, dia meminta aparat tidak main-main dalam kasus tersebut.

“Saya ingin katakana negara memberikan fasilitas kepada kita terkait pelaporan dalam Undang-Undang Tipikor. Bahwa siapa saja berhak melapor ke penegak hukum dan dilindungi negara,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat muncul kecurigaan di publik terkait penanganan kasus tersebut. Jaksa mengungkapkan sumber dana siluman tersebut bukan berasal dari pihak pemerintah dan swasta. Pernyataan tersebut justru mengaburkan unsur tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara sekaligus unsur gratifikasinya.

Kemudian jaksa juga tidak menggandeng lembaga audit dalam penanganan kasus tersebut, meski telah naik ke tahap penyidikan. Ini memicu banyak tanda tanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan jaksa tidak menggandeng pihak manapun untuk menghitung kerugian negara, karena sudah ada pengembalian oleh anggota dewan yang menerima uang tersebut. Ada total lebih dari Rp2 miliar uang pengembalian yang diterima jaksa.

“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita liat perlu atau tidak,” katanya.

Dalam pekan ini dia mengatakan kasus akan diekspos ke publik. Meski demikian dia tidak menjelaskan apakah ekspos yang dimaksud adalah penetapan tersangka.

“Apakah ekspose untuk penetapan tersangka? Nanti saya belum bisa ungkap,” jelasnya.