Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
KORANNTB.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dalam sidang putusan sela yang digelar Senin, 17 November 2025. Kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan dakwaan jaksa.
Pembacaan putusan sela dilakukan secara terpisah. Majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan putusan atas eksepsi Ipda Aris, yang seluruhnya ditolak. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan putusan sela untuk Kompol Yogi.
Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyampaikan bahwa seluruh keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak beralasan. Dalam persidangan, hakim menyatakan:
“Alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak beralasan dan perlu dikesampingkan.”
Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi unsur perumusan yang benar. Ia mengatakan:
“Surat dakwaan telah disusun cermat dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematik dan mudah dimengerti oleh terdakwa saat dakwaan dibacakan.”
Menjawab keberatan terkait lokasi kejadian maupun klaim terdakwa bahwa ada upaya penyelamatan korban, majelis hakim menyatakan:
“Menurut hemat pertimbangan Majelis Hakim, poin eksepsi tidak mengandung substansi syarat-syarat surat dakwaan. Keberatan terdakwa tidak beralasan dan perlu dikesampingkan.”
Melalui putusan sela itu, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 1 Desember 2025.
Kronologi Kasus Brigadir Nurhadi
Kasus ini berawal dari kematian Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara. Malam itu, korban berada bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, serta seorang wanita. Mereka disebut mengonsumsi alkohol dan ekstasi.
Dalam dakwaan jaksa, konflik terjadi ketika korban dianggap bersikap tidak menghormati senior. Ipda Aris disebut memukul wajah korban, sementara Kompol Yogi melakukan kuncian pada leher dan tubuh korban hingga tidak mampu melawan. Korban kemudian didorong ke dasar kolam dan tidak kembali muncul ke permukaan. Namun motif Yogi terungkap karena dirinya cemburu korban dekat dengan Misri.
Jaksa juga mendakwa kedua terdakwa berupaya menghilangkan atau memanipulasi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, foto jenazah, dan rekam medis. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penuntutan dan mulai disidangkan pada akhir Oktober 2025.
