KORANNTB.com – Dua Anggota DRPD NTB tersangka kasus dana siluman resmi mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Keduanya adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Permohonan praperadilan keduanya telah masuk pada Rabu, 26 November 2025 hari ini. Indra Jaya Usman mendaftar perkara dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr terdaftar pada Rabu, 26 November 2025 dengan termohon Kepala Kejati NTB.

Kemudian Hamdan mendaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Keduanya menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pengacara yang mendampingi IJU saat penahanan, Irpan Suryadiata yang dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak ikut dalam praperadilan tersebut.

“Saya tidak ikut di PP (praperadilan),” katanya dikonfirmasi.

Dia mengatakan, pengacara yang mendampingi IJU adalah pengacara luar yang disediakan partai.

“Dari orang Partai Demokrat yang ajukan PP. Kami nanti dampingi di agenda lain,” ujarnya.

Sementara pihak pengacara Hamdan belum merespon pertanyaan media ini.

Tersangka lainnya dalam kasus dana siluman, M. Nasip Ikroman hingga saat ini belum terlihat mengajukan praperadilan.