KORANNTB.com – Isu yang mengaitkan Gubernur NTB dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman dinilai terlalu prematur oleh Muhajirin Legal Center (MLC). Kasus yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB itu terus menjadi perhatian publik, sementara dorongan agar Kejaksaan Tinggi NTB mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat semakin menguat.

MLC menegaskan bahwa pengaitan nama gubernur dalam perkara tersebut belum memiliki dasar yang kuat.

“Mengaitkan secara langsung Gubernur NTB dengan dugaan tindak pidana tersebut terlalu prematur, mengingat relasi antara gubernur dan anggota DPRD NTB dalam konteks ini sebatas pemberian program,” kata Tim Advokasi MLC, Muh. Arief Syahroni, Sabtu, 29 November 2025.

Ia menilai lebih masuk akal jika dana itu berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap program pemerintah provinsi.

Selain itu, Arief menegaskan perlunya Kejati NTB mengusut keseluruhan konstruksi perkara dan semua pihak yang berpotensi terlibat.

“Bahwa Muhajirin Legal Center mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk memperhatikan konstruksi pasal yang disangkakan kepada para tersangka saat ini,” ujarnya.

Penerima Bisa Terjerat

Arief juga menyoroti penggunaan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor yang menempatkan para tersangka sebagai pemberi suap. Menurutnya, hingga kini pihak yang diduga sebagai penerima dana belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, hingga saat ini pihak-pihak yang diduga sebagai penerima dana belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun secara logis dan yuridis tindak pidana suap selalu melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi untuk segera menetapkan pihak penerima sebagai tersangka,” katanya.

Arief menambahkan bahwa pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB tidak meniadakan dugaan tindak pidana.

“Oleh karena itu, penelusuran mengenai aliran dana, pihak penerima, serta motif pemberian uang ‘siluman’ tersebut tetap harus dilakukan secara mendalam,” ucapnya.

Ia juga menilai konstruksi perkara semakin mengarah pada dugaan suap.

“Rangkaian keadaan ini menggambarkan adanya kesesuaian kehendak antara pemberi dan penerima, yang merupakan elemen kunci tindak pidana suap yang membedakannya secara fundamental dengan gratifikasi,” ujarnya.

MLC memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat.