KORANNTB.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 1 Desember 2025.

Sidang memasuki pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban. Hadir sebagai saksi istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, mertua Nurhadi, mertua Nurhadi, Sukarmidi dan kakak kandung Nurhadi, Dewi.

Dalam memberikan kesaksian, Elma didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut duduk mendampinginya.

Usai sidang, Elma melalui LPSK mengajukan permohonan restitusi. Sebagai informasi, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban yang mengalami kerugian atas suatu tindak pidana, baik materiil dan immaterial.

Elma Agustina
Elma Agustina

Jaksa penuntut umum, Budi Muklish membenarkan restitusi yang diajukan keluarga korban kepada terdakwa Aris Chandra dan Yogi.

“Dari keluarga korban juga mengajukan restitusi. Ganti rugi juga sudah diitung sama LPSK tadi,” katanya usai sidang.

Dia mengatakan restitusi yang dimohonkan sebesar Rp771 juta yang meliputi biaya pemakaman dan lain-lain.

“Totalnya Rp771 juta digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain,” ujarnya.

Kesaksian Elma

Dalam sidang, Elma dicecar banyak pertanyaan dari jaksa, hakim dan pengacara terdakwa.

Elma memberikan keterangan, sebelum berangkat ke Gili Trawangan, Nurhadi mengatakan akan mengantar tamu sebagai bagian dari tugasnya.

“Ngomongnya mau ngantar tamu,” katanya.

Dia juga mengungkap bahwa Nurhadi saat itu pernah menyebut ada orang lain yang tidak menyukai dirinya. Sayangnya, siapa orang dimaksud tidak diungkapkan.

“Dia pernah sebut ada orang yang tidak suka. Tapi tidak menyebut namanya,” ujar Elma.

Dia juga mengungkap sebelum kejadian, pernah ada pesan dari Aris Chandra ke ponsel milik Nurhadi. Isi pesannya berbunyi “Kamu diam, kamu orang baru di sini.”