RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah Putuskan Penguatan Modal dan Susunan Pengurus Baru
KORANNTB.com – PT Bank NTB Syariah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah Lantai 6. RUPS LB tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang berkaitan dengan penguatan permodalan, perubahan susunan pengurus, serta langkah pemulihan kinerja bank.
Penguatan Modal dan Rencana Pemulihan
Dalam RUPS LB, para pemegang saham menyetujui dua agenda utama yang bertujuan memperkuat posisi keuangan serta menjaga keberlanjutan usaha Bank NTB Syariah. Agenda pertama adalah persetujuan rencana pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Rencana tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Agenda kedua adalah persetujuan dan penetapan setoran modal dari pemegang saham. Beberapa pemerintah daerah selaku pemegang saham menyatakan komitmennya untuk menambah modal disetor. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyetujui setoran tunai sebesar Rp10 miliar sehingga total modal disetornya menjadi Rp60.689.531.414. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyetujui setoran tunai sebesar Rp5 miliar yang menjadikan total modal disetor pemerintah daerah tersebut mencapai Rp79.650.192.974.
Perubahan dan Penetapan Susunan Pengurus
RUPS LB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama, disertai ucapan terima kasih atas kontribusi tenaga dan pemikiran selama menjalankan tugas sebagai pengurus perseroan. Selanjutnya, RUPS menetapkan susunan pengurus PT Bank NTB Syariah untuk masa jabatan empat tahun ke depan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk melakukan pemberhentian sewaktu-waktu dengan tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.
Penetapan susunan pengurus tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS, serta sepenuhnya bergantung pada persetujuan OJK melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan.
Adapun susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan terdiri dari Komisaris Independen Anis Mudjahid Akbar, Achmad Fauzi, dan H. W. Musyafirin. Dalam RUPS tersebut, Anis Mudjahid Akbar juga ditetapkan sebagai Komisaris Utama, yang efektivitas jabatannya menunggu persetujuan OJK. Untuk Komisaris Non Independen, RUPS menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang akan dinominasikan serta Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA yang dinominasikan oleh Pemegang Saham Pengendali Bank Jatim, dan keduanya akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.
Susunan Direksi yang disetujui terdiri atas Agus Suhendro sebagai Direktur Pembiayaan, Adhi Susantio sebagai Direktur Dana dan Jasa, Ferry Ardiansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta Ajar Susanto Broto sebagai Direktur Keuangan dan Operasional yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK sesuai hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.
Sementara itu, RUPS juga menetapkan susunan Dewan Pengawas Syariah. Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri ditetapkan sebagai Ketua DPS, dengan Dr. M. Syamsurrijal sebagai Anggota DPS. Keduanya akan diajukan untuk mengikuti penilaian kelayakan dan kepatutan ke OJK setelah memperoleh rekomendasi dari DSN-MUI, serta akan menjalankan masa jabatan selama empat tahun setelah mendapat persetujuan resmi.
Para pemegang saham menyampaikan harapan besar kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru ditetapkan. Dengan komposisi kepengurusan yang dinilai solid dan berpengalaman, Bank NTB Syariah diharapkan mampu bergerak lebih cepat dalam menjalankan langkah-langkah strategis rencana pemulihan serta melakukan transformasi menyeluruh.
Kombinasi keahlian dan pengalaman pengurus baru tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja Bank NTB Syariah, khususnya dalam perbaikan kualitas aset, peningkatan efisiensi operasional, dan penguatan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.
