KORANNTB.com – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely seorang anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat mulai memasuki babak krusial. Berkas kasus dengan tersangka utama Brigadi Rizka Sintiyani kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan berkas memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, kasus ini resmi naik ke tahap berikutnya.

“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” katanya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Polda NTB akan menyerahkan tersangka Rizka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” ujarnya.

Kasus kematian Brigadir Esco menyita perhatian publik luas, baik karena hubungan antara korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri, maupun dinamika sosial yang sempat muncul di masyarakat. Dengan lengkapnya berkas, proses hukum dipastikan akan berlanjut hingga persidangan.

Selain Rizka, ada empat tersangka lainnya yang merupakan keluarga dan kerabat dari Rizka sendiri.

Polisi belum menerangkan motif kasus tersebut. Polisi hanya menyebut kasus tersebut berkaitan dengan ekonomi. Namun dari informasi yang media ini dapatkan dari internal kepolisian, motifnya diduga akibat masalah ekonomi berkaitan dengan pembelian mobil. Pembelian mobil tersebut diduga memicu masalah finansial keluarga tersebut.