KORANNTB.com – Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang menyasar seorang turis asal Hongaria di jalur menuju Pantai Pink, berhasil diringkus setelah empat hari dalam pengejaran.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S alias P (23) dan WPY (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi mengamankan keduanya pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah, setelah identitas para pelaku terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (06/12/2025).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 29 November 2025. Saat itu, korban seorang perempuan WNA asal Hongaria tengah melakukan perjalanan wisata menuju Pantai Pink dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Namun, ketika melintas di jalur yang sepi, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban dan memaksanya berhenti.

“Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” ungkap Kombes Pol Syarif.

Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, yang menjadi wilayah terdekat dengan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jerowaru bersama Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku sekaligus mengetahui lokasi persembunyian mereka.

“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” jelas Syarif.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial S alias P yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri meskipun petugas telah memberikan peringatan. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku tersebut.

Sementara itu, pelaku WPY yang masih berstatus anak di bawah umur, dititipkan di Panti Paramita sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dari tangan para pelaku begal turis ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik pelaku, sepeda motor milik korban, tas pinggang korban, kartu ATM dan handphone milik korban, serta senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB mengingat korban merupakan wisatawan asing dan lokasi kejadian berada di jalur menuju destinasi wisata bertaraf internasional. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang dapat mencoreng citra pariwisata Lombok.