KORANNTB.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan dokter dan petugas di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk bersaksi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Senin, 8 Desember 2025.

Dua dokter yang dihadirkan adalah dr Lingga Kristina dan dr Rembo. Sementara dari petugas perawat yang dihadirkan adalah Rendi Ade Saputra. Kemudian dari pekerja klinik dihadirkan juga saksi bernama Doni Irawan. Mereka semua bekerja di Klinik Warna Medica.

Dokter Lingga mengatakan saat kejadian dia dihubungi petugas dari Hotel Beach House bahwa ada korban tenggelam. Dia kemudian bersama petugas klinik mendatangi hotel.

“Klien kami ditelp ada yang tenggelam. Jadi kami ke sana. Diarahkan ke vila, (kemudian) dalam vila sudah ada lima pegawai Beach House, satu perempuan dan satu laki-laki dan satu korban,” katanya.

Dia mengatakan, penanganan pertama yang dilakukan adalah rangsangan nyeri, kemudian periksa nadi dan pupil mata.

Klinik Warna, sebuah klinik di Gili Trawangan yang menangani Brigadir Nurhadi saat kejadian
Klinik Warna, sebuah klinik di Gili Trawangan yang menangani Brigadir Nurhadi saat kejadian

Kemudian dia memberikan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dengan cara memompa dada Brigadir Nurhadi, namun tidak ada respon dari korban. RJP dilakukan secara bergantian sekitar 30 menit.

Selain itu, diberikan juga obat adrenalin untuk memicu kerja jantung dan dipasang impus. Namun korban tidak merespon, sehingga dilarikan ke Klinik Warna dengan jarak sekitar lima menit menggunakan sepeda listrik dan kurang dari 10 menit menggunakan Cidomo.

Tiba di Klinik Warna, kemudian korban ditangani oleh dr Rembo yang memeriksa kondisi jantung korban. Korban dinyatakan meninggal dunia.

Dihalangi Terdakwa

Lingga menuturkan bahwa saat di klinik, terdakwa Aris Chandra melarang petugas medis untuk mengambil foto dan identitas korban, juga dilarang untuk memeriksa kondisi fisik korban. Padahal sesuai prosedur, jika ada korban meninggal harus dibuatkan medical report.

“Kami tidak melakukan medical report dan pemeriksaan luar karena Pak Aris memberitahukan kami tidak boleh ada foto, pemeriksaan dan tidak boleh ada identitas,” ujarnya.

“Klinik kami ada SOP, klinik kami menjadi tujuan beberapa pasien yang meninggal tenggelam. Begitu pasien datang ke klinik, kami pemeriksaan luar dari kepala sampai ujung kaki dan pakaian yang digunakan dan kami minta identitas. Kami minta catatan tentang pasien,” katanya.

Bahkan kata dia, akibat larangan tersebut surat kematian dibuat mundur dua hari pasca kejadian. Surat kematian dibuat karena permintaan dari petugas kepolisian Lombok Utara. Petugas polisi tersebut juga yang memberikan identitas korban.

Anggota Propam Polda NTB ditemukan tewas di Gili Trawangan
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di Gili Trawangan

“Saya dapat identitas dari polisi,” katanya.

Dia mengakui kekhilafannya yang menulis kematian karena tenggelam juga beberapa kesalahan mulai dari tahun dan waktu menggunakan WIB bukan WITA.

“Itu saya khilaf setelah saya konsultasi dengan guru besar saya ternyata ada mati wajar dan mati tidak wajar. Mati wajar untuk pasien sakit dan mati tidak wajar untuk pasien tenggelam kecelakaan dll,” ujarnya.

Dia juga menyimpulkan bahwa kemungkinan kematian korban saat berada di hotel. Tapi untuk memastikan secara menyeluruh membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut seperti autopsi.

“Bisa disimpulkan meninggal saat di hotel. Tapi untuk memastikan harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Lingga juga mengaku tidak memperhatikan ada luka-luka di tubuh korban, dengan dalih karena saat kejadian kondisi Villa Tekek yang menjadi lokasi Brigadir Nurhadi ditemukan tewas dalam kondisi redup. Dia juga memeriksa pupil mata korban menggunakan senter hp.

Kesaksian dr Lingga selaras dengan kesaksian saksi lainnya yang menyebut ada permintaan dari Aris Chandra untuk tidak mengambil dokumentasi korban, identitas korban dan memeriksa bagian luar tubuh korban.

Sebagai informasi, jaksa menghadirkan para saksi dengan beberapa klaster. Sebelumnya klaster pertama dari keluarga korban kemudian klaster pekan ini dari tim medis. Begitu juga dengan klaster pekan depan yang dikabarkan dari kesaksian kepolisian yang menangani kasus.