Curanmor Modus Jatuhkan Sajadah di Lombok Berakhir di Jeruji Besi
KORANNTB.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lombok Barat dengan modus berpura-pura menjatuhkan sajadah akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, Polsek Kuripan, dan Polsek Kediri.
Pelaku diketahui bernama Bayu Anggara (37), warga Dusun Sengkol II, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura berpenampilan religius dengan membawa perlengkapan salat. Ia kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Modus ini membuat korban lengah dan mudah percaya.
Saat dalam perjalanan, pelaku dengan sengaja menjatuhkan sajadah di jalan dan meminta korban turun untuk mengambilnya. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar asal Desa Sekotong Timur, Lombok Barat, bernama Agif Algodri (15). Saat kejadian, korban bersama rekannya Dava Juliantara sedang berboncengan sepeda motor. Ketika Agif masuk ke toilet mushala, Dava menunggu di luar bersama sepeda motor.
Tak lama kemudian, pelaku datang dan meminta Dava mengantarnya ke lokasi yang tidak jauh. Pelaku bahkan sempat mengendarai sepeda motor korban. Saat berada di jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, pelaku berpura-pura menjatuhkan sajadah dan menyuruh korban mengambilnya. Begitu korban turun, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban di wilayah Kuripan,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Rinciannya, dua kali di wilayah hukum Polsek Kediri, tiga kali di wilayah hukum Polsek Labuapi, satu kali di wilayah hukum Polsek Gerung, dan satu kali di wilayah hukum Polsek Kuripan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tanpa TNKB
Satu unit handphone Samsung A22 warna hitam
Satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe DR 4032
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam DR 3330 serta satu unit handphone Realme 13 warna biru
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih DR 4207 MM
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih DR 2086 CI
Seluruh barang bukti berasal dari sejumlah lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Labuapi, Kediri, Kuripan, dan Gerung.
