Ini Kategori Denda dalam KUHP Baru
KORANNTB.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi disahkan pada 2 Januari 2026. KUHP tersebut merupakan produk Indonesia setelah sebelumnya menggunakan KUHP lama yang merupakan produk hukum kolonial Belanda.
Dalam KUHP baru sering ditemukan pidana pokok dibarengi dengan pidana denda. Banyak pasal memuat pidana denda namun tidak spesifik dan berupa kategori.
Kategori pidana denda diatur dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam KUHP sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (1). Kategori denda sebanyak delapan kategori mulai dari terkecil hingga terbesar. Berikut kategorinya:
Kategori I: Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
Kategori II: Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Kategori III: Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Kategori IV: Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Kategori V: Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Kategori VI: Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Kategori VII: Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Kategori VIII: Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Dengan hadirnya kategori terebut, menurut Prof Eddy O.S Hiariej dan Prof Topo Santoso dalam “Anotasi KUHP Nasional” menyebut pidana denda dirumuskan secara kategoris agar dimaksud diperoleh besaran yang jelas tentang maksimun denda yang dicantumkan untuk berbagai tindak pidana dan lebih mudah melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.
