Potensi Wakaf di NTB: Modal Sosial Menyongsong Abad Kedua Nahdlatul Ulama
Penulis : Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU NTB, Muhammad Dimas Hidayatullah Wildan
KORANNTB.com – Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding satu abad sebelumnya. Jika pada abad pertama NU berjuang membangun fondasi keagamaan, pendidikan, dan sosial umat di tengah kolonialisme dan keterbatasan negara, maka pada abad kedua NU dituntut tampil sebagai aktor strategis dalam menjawab persoalan ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, krisis lingkungan, serta kerapuhan sosial. Perubahan sosial yang cepat, tekanan globalisasi, dan dinamika ekonomi politik menuntut NU untuk tidak hanya hadir secara kultural, tetapi juga relevan secara struktural dan institusional. Dalam konteks inilah, wakaf menjadi salah satu modal sosial paling penting yang dimiliki NU, khususnya di daerah dengan basis ke-NU-an yang kuat seperti Nusa Tenggara Barat (NTB).
NTB dikenal sebagai wilayah dengan identitas keislaman yang kental. Jaringan pesantren, masjid, madrasah, dan majelis taklim yang sebagian besar berafiliasi dengan NU tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota. Kehadiran NU tidak hanya tampak dalam aktivitas keagamaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari. Di balik jaringan keagamaan tersebut, tersimpan aset wakaf yang sangat besar, baik berupa tanah, bangunan, maupun wakaf sosial berbasis komunitas. Aset-aset ini merupakan warisan panjang kesalehan umat yang seharusnya dapat menjadi penopang utama kesejahteraan sosial. Namun ironisnya, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diolah secara optimal sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Urgensi penguatan wakaf menjadi semakin nyata jika dikaitkan dengan realitas sosial-ekonomi NTB. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2025 persentase penduduk miskin di NTB mencapai 11,78 persen, atau sekitar 654.570 jiwa. Angka ini masih berada di atas rata-rata nasional dan menunjukkan bahwa kemiskinan struktural masih menjadi persoalan serius, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan keterbatasan akses ekonomi produktif.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan karitatif semata jelas tidak cukup. Wakaf, dengan karakter jangka panjang dan berorientasi keberlanjutan, dapat menjadi alternatif solusi yang lebih sistemik dan transformatif.
Sayangnya, selama ini wakaf di NTB sebagaimana di banyak daerah lain masih dipahami secara sempit sebagai aset keagamaan statis, yang identik dengan masjid, makam, atau bangunan pendidikan tradisional. Pemahaman ini tentu tidak keliru, tetapi belum memadai untuk menjawab tantangan zaman.
Dalam perspektif abad kedua NU, wakaf perlu direposisi sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi, bukan sekadar simbol religiusitas individual. Wakaf harus mampu menjawab persoalan riil umat: kemiskinan, pengangguran, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta ketimpangan sosial.
Sebagai modal sosial, wakaf NU di NTB memiliki setidaknya tiga kekuatan utama. Pertama, legitimasi kultural dan religius. Wakaf yang dikelola atas nama NU memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Kepercayaan ini merupakan aset sosial yang sangat berharga karena menjadi fondasi keberlanjutan pengelolaan wakaf jangka panjang.
Kedua, basis komunitas yang kuat. Struktur NU dari tingkat wilayah hingga ranting memungkinkan wakaf dikelola secara partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal. Ketiga, jejaring kelembagaan. NU memiliki perangkat strategis seperti Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU), pesantren, serta badan otonom yang dapat menjadi motor penggerak pengembangan wakaf produktif.
Kekuatan tersebut diperkuat oleh jejaring pesantren di NTB terutama yang berafiliasi kepada NU yang cukup luas. Data Kementerian Agama mencatat bahwa jumlah pondok pesantren di NTB mencapai lebih dari 860 unit, sekitar 250 lebih pesantren di bawah NU. Pesantren bukan hanya pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga simpul modal sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat.
Dengan basis santri, alumni, dan masyarakat sekitar, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan wakaf produktif. Melalui pesantren, wakaf dapat diintegrasikan ke dalam program konkret seperti wakaf pertanian, pendidikan vokasional, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar, hingga layanan sosial berbasis komunitas.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf di NTB masih belum dikelola secara produktif. Banyak tanah wakaf yang menganggur, belum bersertifikat, atau tidak terhubung dengan skema pemberdayaan ekonomi. Masalah legalitas aset, lemahnya kapasitas nazir, minimnya inovasi pengelolaan, serta belum terintegrasinya wakaf dengan kebijakan pembangunan daerah menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi. Tanpa pembenahan tata kelola, wakaf berisiko menjadi aset “diam” yang tidak memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan umat.
Di sinilah abad kedua NU menuntut adanya lompatan paradigma. Wakaf tidak lagi cukup dikelola secara tradisional, tetapi harus diarahkan menjadi wakaf profesional, produktif, transparan, dan akuntabel, tanpa kehilangan ruh keikhlasan dan nilai keagamaan. Wakaf produktif seperti wakaf UMKM, wakaf pertanian, wakaf pendidikan dan kesehatan, hingga wakaf layanan sosial dapat menjadi solusi alternatif yang lebih berkelanjutan dibanding bantuan sosial yang bersifat konsumtif dan jangka pendek.
Momentum abad kedua NU juga membuka ruang bagi penguatan sinergi antara wakaf, negara, dan masyarakat sipil. Di NTB, peluang kolaborasi ini sangat terbuka, baik dengan pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), perguruan tinggi, maupun lembaga keuangan syariah. Sinergi ini penting agar wakaf tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
Lebih dari itu, penguatan wakaf di NTB sejalan dengan misi besar NU dalam merawat Islam rahmatan lil ‘alamin. Wakaf yang dikelola secara inklusif tanpa sekat identitas dan kepentingan sempit akan memperkuat peran NU sebagai penjaga harmoni sosial di tengah pluralitas masyarakat NTB. Wakaf bukan semata soal aset, tetapi tentang etos berbagi, keadilan sosial, dan keberlanjutan peradaban.
Pada akhirnya, potensi wakaf di NTB adalah cermin dari kekuatan NU itu sendiri. Jika modal sosial ini dikelola secara visioner dan berorientasi pada kemaslahatan umat, maka NU tidak hanya akan memasuki abad kedua sebagai organisasi besar secara jumlah, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang relevan, solutif, dan berpengaruh. Dari NTB, wakaf NU dapat menjadi contoh bagaimana aset keagamaan diolah menjadi energi peradaban untuk masa depan umat dan bangsa.
