KORANNTB.com – Tanah air digegerkan dengan kasus penetapan tersangka Hogi Minaya (43) warga Seleman DIY yang mengejar dua penjambret barang milik istrinya. Karena dikejar, penjambret memacu sepeda motor dengan kencang hingga menabrak tembok dan tewas.

Hogi ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Ini menjadi cermin buruk penegakan hukum di tengah wacana reformasi Polri yang disuarakan.

Kasus kematian seorang terduga pelaku di tangan korbannya juga pernah terjadi di Lombok. Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dua orang di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

Dua korban yang dibunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya saat kejadian membegal Amaq Sinta.

Amaq Sinta tidak tinggal diam, dia balik melawan dengan menganiaya pelaku begal. Akibatnya, dua begal tersungkur di jalan dan tewas. Sementara dua lainnya kabur.

Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dua begal tesebut. Itu memantik kemarahan publik. Publik bertanya apakah saat mengalami tindakan kejahatan, korban harus diam saja?

Kasus di Sleman dan Lombok sama-sama memantik perhatian media tanah air. Menjadikan berita itu sebagai berita utama berhari-hari. Desakan publik yang terus mengalir membuat dua kasus tersebut dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice.

Kacamata Hukum

Dalam KUHP baru lebih mendekatkan pada konsep restorative justice. Artinya penyelesaian masalah hukum dalam pendekatan kekeluargaan dan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun tentu saja, tidak semua kejahatan dapat menggunakan RJ tersebut. Kejahatan berat seperti pembunuhan, korupsi, terorisme, peredaran narkoba sangat kecil ruang untuk dilakukan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian perkara di luar hukum.

Dalam Pasal 34 KUHP baru dijelaskan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Dalam istilah hukum perbuatan tersebut dikenal sebagai “noodweer” atau pembelaan terpaksa. Seseorang dapat saja membela diri jika mengalami perbuatan kejahatan atau menolong orang lain saat mengalami tindakan kejahatan.

Noodweer dalam hukum memiliki alasan pembenar selagi memenuhi unsur-unsur di atas tersebut. Setidaknya orang yang melakukan pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur di bawah ini sebagaimana dikutip dari buku “Anotasi KUHP Nasional” oleh Prof Eddy O.S Hiariej dan Prof Topo Santoso.

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika.

Contoh saat dirampok atau diserang orang, korbannya bisa melawan. Dua kasus di atas merupakan contoh nyata dari unsur ini.

  1. Pembelaan karena tidak ada jalan lain menghalau serangan

Contohnya tidak ada jalan lain bagi korban selain membela diri dengan melawan. Ini biasanya dalam kondisi genting dan harus membutuhkan berpikir cepat.

  1. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan dan harta benda

Contohnya pembelaan untuk diri sendiri atau orang lain bisa terjadi saat korban mengalami tindakan kesusilaan atau pemerkosaan dan melawan dengan membunuh pelaku. Begitu juga ketika ada aksi pencurian harta benda di mana korban atau orang yang melihat dapat melawan atau membantu melawan.

  1. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima.

Maksudnya misalnya ancaman atau serangan harus bersifat proporsional. Jika korban diserangan dengan hanya diancam akan ditampar, korban tidak bisa langsung mengambil golok dan menebas orang itu. Artinya harus proporsional antara ancaman dan tindakan membela diri. Kecuali jika dalam kondisi korban yang lemah untuk membela diri.

Melihat kondisi hukum yang ada saat ini, sudah saatnya aparat penegak hukum harus melihat dalam kacamata hukum yang adil. Tidak hanya mendahului pada pemidanaan.

Namun sekali lagi, ini tidak bisa menjadikan acuan kepada orang yang melukai orang lain secara serampangan lalu berdalih untuk membela diri. Karena polisi juga punya metode pembuktian apakah korban benar membela diri atau tidak.