KPI Kecam Ponpes Mobilisasi Santri dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
KORANNTB.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB mengecam dugaan mobilisasi santri dan pelarangan media untuk memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Tuan Guru berinisial MTF.
Sekretaris Wilayah KPI NTB, Mahmudah Kalla, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman informasi publik sekaligus upaya melindungi pelaku, bukan korban.
“Kami dengan tegas mengecam dugaan tindakan pihak pondok pesantren yang melakukan mobilisasi santri serta melarang media memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Tuan Guru MTF,” katanya, Minggu, 1 Februari 2026.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman informasi publik sekaligus upaya sistematis untuk melindungi pelaku, bukan melindungi korban,” tegas Mahmudah.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan santriwati merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak dan perempuan atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum.
Ia menilai, jika benar terjadi mobilisasi santri untuk membela institusi atau oknum tertentu, hal itu menunjukkan praktik yang tidak etis dan berpotensi melukai psikologis anak.
“Melibatkan santri—yang berada dalam relasi kuasa dan ketergantungan—untuk menyuarakan pembelaan terhadap institusi atau oknum tertentu adalah tindakan tidak etis dan berpotensi menambah trauma psikologis. Anak-anak seharusnya dilindungi dari konflik hukum dan kepentingan orang dewasa, bukan dijadikan alat legitimasi,” ujarnya.
Selain itu, KPI juga menyoroti dugaan pelarangan media dalam memberitakan kasus tersebut. Mahmudah menegaskan, tindakan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Upaya menutup-nutupi kasus kekerasan seksual hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperpanjang penderitaan korban,” katanya.
Dalam pernyataannya, KPI NTB mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban. KPI juga meminta pihak pesantren menghentikan segala bentuk intimidasi, mobilisasi, dan pembungkaman serta memberikan ruang aman bagi korban dan saksi.
Selain itu, lembaga perlindungan anak dan perempuan diminta segera memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Media massa pun didorong tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dan berperspektif korban.
Mahmudah menegaskan, pesantren sebagai lembaga pendidikan dan moral seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
“Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi teladan. Keadilan bagi korban harus diutamakan,” katanya.
“Membungkam kebenaran bukanlah jalan keluar—keberanian untuk membuka, mengakui, dan menindak tegas adalah satu-satunya cara memulihkan martabat korban dan menjaga masa depan anak-anak,” tutupnya.
