KORANNTB.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terhadap perkara kekerasan seksual yang melibatkan Ahmad Faisal alias Walid Lombok menuai kritik tajam dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB. Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan jumlah korban dan dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Faisal (52), seorang ustadz sekaligus pendiri Pondok Pesantren Yayasan NW Nabi’ Nubu’ di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diputus bersalah dalam dua register perkara. Pada perkara Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat dan dijatuhi pidana penjara 9 tahun serta denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan. Sementara dalam perkara Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr, terdakwa terbukti melakukan pencabulan dan divonis penjara 7 tahun serta denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada sembilan korban dengan total Rp639.955.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan. Nilai restitusi masing-masing korban berbeda sesuai perhitungan LPSK.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar Putra, menilai hukuman tersebut tergolong ringan dan jauh dari rasa keadilan.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Walid Lombok adalah ringan tidak sebanding dengan kejahatannya yang memakan jumlah korban tergolong banyak, hanya divonis penjara 9 dan 7 tahun. Diperparah pidana pengganti atau subsidair dari denda dan restitusi juga sangat ringan, pidana kurungan hanya 1 tahun 3 bulan 10 hari,” kata Yan saat diwawancarai, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menambahkan, dengan tidak adanya penetapan sita restitusi terhadap harta milik terdakwa, besar kemungkinan terdakwa akan memilih menjalani pidana kurungan pengganti dibandingkan membayar denda dan restitusi kepada korban.

“Dalam tuntutan dan putusan tidak menetapkan adanya sita restitusi terhadap harta milik Terdakwa. Di sisi lain, selama menjalani hukuman penjara, Terdakwa juga berpotensi mendapatkan banyak potongan hukuman,” ujarnya.

Koalisi juga menyoroti adanya tren putusan ringan dalam perkara kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mataram. Sehari sebelum putusan Walid Lombok, PN Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Lalu Rudy Rustandi alias Walid Zikir Zakar, seorang dosen yang melakukan pencabulan sesama jenis.

Selain itu, pada periode September hingga Oktober 2025, terdapat tiga putusan perkara kekerasan seksual di lokasi yang sama di Sekotong, Lombok Barat, yakni di Pondok Pesantren Hikmatul Falah. Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa hanya divonis penjara 8 tahun, 6 tahun, dan 6 tahun, meski jumlah korban lebih dari satu dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari kejaksaan maupun terdakwa.

Menurut Yan, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan putusan di sejumlah pengadilan negeri lain di NTB. Ia mencontohkan putusan PN Praya yang menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa M. Tazkiran, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada 29 Januari 2026. Selain itu, PN Selong juga menjatuhkan vonis 17 tahun dan 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara persetubuhan oleh pemilik pondok pesantren terhadap santriwati.

“Berdasarkan data tersebut, kami melihat putusan terkait lamanya pidana penjara di Pengadilan Negeri Mataram mengalami tren menurun dan ini sesuatu hal yang buruk di tengah masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di pondok pesantren di NTB,” kata Yan.

Ia menegaskan, para korban kekerasan seksual harus menanggung luka psikis seumur hidup, sehingga putusan pengadilan semestinya mempertimbangkan relasi kuasa antara pelaku dan korban serta berdiri di atas rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Patut menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa dengan Pengadilan Negeri Mataram saat sekarang, apakah sudah tidak dipandang lagi fakta relasi kekuasaan antara pendiri pondok pesantren dengan santri, dan apakah sudah tidak penting sebuah putusan berdiri atas rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” pungkasnya.