Sebar Konten Asusila, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun
KORANNTB.com – Penyebaran video atau konten bermuatan asusila di ruang digital dapat berujung pada sanksi pidana berat. Sejumlah regulasi di Indonesia secara tegas mengatur larangan tersebut, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam UU ITE sebagaimana diatur dalam Perubahan Kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan larangan tercantum dalam Pasal 27 ayat (1). Pasal ini melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, Pasal 27B ayat (2) UU ITE dapat diterapkan apabila penyebaran konten asusila disertai dengan unsur ancaman atau pemerasan terhadap pihak lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1).
Sanksi juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dalam bentuk apa pun.
Pelanggar pasal ini terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, dalam KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 407 ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Dengan berlakunya sejumlah regulasi tersebut, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak penyebaran konten melanggar kesusilaan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang disertai unsur pemerasan atau ancaman.
Masyarakat juga dapat diharapkan lebih bijak lagi untuk tidak menyebar konten asusila atau yang bertentangan dengan kesusilaan.
