KORANNTB.com – Babak baru kasus kematian Brigadir Esco mulai berjalan di persidangan. Pagi tadi, Selasa, 10 Februari 2026 istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan modus operandi Rizka melakukan penganiayaan.

Awalnya Rizka meminta uang remon sebesar Rp10 juta kepada korban. Dia menghubungi Esco melalui WhatsApp meminta uang tersebut untuk membeli susu anak.

Esco pun membalas akan memberikan uang tersebut setelah uang remon cair.

Keesokan harinya, Rizka kembali menghubungi Esco namun tidak ada tanggapan atau respon. Rizka dikabarkan emosi dan meminta uang Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian namun tidak kunjung diberikan.

Penganiayaan

Malam hari saat Rizka balik ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, dia mendapati Brigadir Esco telah pulang ke rumah.

Dengan emosi, Rizka menginjak ulu hati Brigadir Esco hingga korban terjatuh ke lantai. Dia juga menendang pinggang kiri korban dan berkali-kali memukul wajah korban.

Rizka bahkan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Saat posisi korban tertidur, Rizka menusuk betis kanan korban dan telapak kaki kanan korban.

Tidak berhenti sampai di situ, Rizka menusuk wajah Brigadir Esco sebanyak tiga kali, namun Esco berhasil menghindar dan mengenai telinga kirinya.

Tidak puas, Rizka menusuk telinga kanan korban dan memukuli kepala bagian belakang korban.

Usai puas melampiaskan kemarahannya, Rizka kemudian berkumpul bersama terdakwa lainnya yakni Nuraini, Saiun, Paozi dan Dani.

Rizka didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologis lebih lengkap kasus tersebut akan diungkapkan dalam agenda pembuktian mendatang.