KORANNTB.com – Polemik proses rekrutmen Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus menggelinding panas. Setelah LSM Garuda Indonesia melontarkan kritik tajam, kini giliran Ketua Muhajirin Legal Center, Suhardi, SH, angkat bicara. Ia menilai proses seleksi tersebut bukan sekadar masalah teknis waktu, melainkan sebuah pembangkangan terhadap hukum dan etika birokrasi.

Suhardi menegaskan bahwa langkah Tim Seleksi (Timsel) yang membuka pendaftaran hanya dalam kurun waktu dua hari, terlebih dimulai pada hari libur merupakan indikasi kuat adanya upaya “pengondisian” untuk meloloskan figur tertentu.

“Ini bukan rekrutmen profesional, ini lebih mirip ‘undangan tertutup’ yang dibungkus seolah-olah terbuka. Secara hukum, ini sudah cacat sejak dalam pikiran,” tegas Suhardi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/02/2026).

Merusak Citra Meritokrasi Gubernur

Lebih lanjut, praktisi hukum ini menyayangkan tindakan orang-orang dekat Gubernur maupun Timsel yang dinilai tidak seirama dengan visi besar pemimpin daerah. Menurutnya, Gubernur NTB saat ini dikenal dengan trademark Meritokrasi, sebuah sistem yang menjunjung tinggi kecakapan dan kemampuan di atas koneksi politik.

“Langkah-langkah yang diambil Timsel dalam mengisi pos-pos di BUMD, termasuk fenomena yang kita lihat di BPR NTB dan sekarang di PT GNE, jelas merusak citra meritokrasi yang selama ini menjadi jualan utama Pak Gubernur. Timsel dan orang-orang di lingkar kekuasaan ini seolah tidak menghormati hukum dan justru menjerumuskan Gubernur dalam polemik transparansi,” tambahnya.

Ketua Muhajirin Legal Center ini juga mengingatkan bahwa PT GNE bukanlah perusahaan yang sedang baik-baik saja. Ia memaparkan rekam jejak kelam perusahaan daerah tersebut yang seharusnya menjadi alasan bagi Timsel untuk ekstra selektif dan transparan.

“PT GNE ini sudah terlalu banyak masalah. Mantan direktur sebelumnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus hukum (tindak pidana korupsi/illegal drilling). Belum lagi urusan keuangan yang amburadul, termasuk masalah tunggakan pajak yang mencuat ke publik (Tonggakan pajak PT. GNE Rp5,4 miliar hingga Rp5,7 miliar pada akhir 2025. Utang tersebut dibayar menggunakan dana penyertaan modal APBD). Perusahaan ini sedang ‘sakit’ kronis!” papar Suhardi dengan nada tinggi.

Menurutnya, dengan kondisi perusahaan yang bermasalah, seharusnya rekrutmen dilakukan secara luar biasa terbuka untuk mencari sosok profesional yang mampu melakukan recovery, bukan malah dilakukan secara kilat dan tertutup.

“Kalau caranya seperti ini, publik patut curiga: ini mau menyelamatkan BUMD atau mau menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu?”

Dugaan Rekrutmen Cacat Prosedural

Suhardi menjelaskan secara rinci bahwa mekanisme “rekrutmen kilat” tersebut berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum sekaligus:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi mengenai seleksi pejabat BUMD adalah hak publik. Membatasi waktu dan akses informasi adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara.

2. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Aturan ini mewajibkan seleksi yang kompetitif. “Bagaimana mungkin disebut kompetitif jika pendaftar hanya diberi waktu dua hari? Ini menutup peluang talenta terbaik lainnya,” kata Suhari.

3. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Sesuai UU No. 30 Tahun 2014, setiap tindakan pejabat harus berlandaskan asas kepastian hukum dan keterbukaan.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencegahan korupsi dimulai dari rekrutmen pejabat yang bersih. Proses yang tertutup berpotensi melanggar unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan orang lain/korporasi.

Selanjutnya Muhajirin Legal Center mendesak Gubernur untuk tegas, supaya proses ini segera dievaluasi total sebelum muncul gugatan hukum yang lebih serius. Suhardi memperingatkan bahwa jika pola-pola pengisian jabatan di BUMD tetap dilakukan dengan cara yang tidak transparan, maka keberlangsungan perusahaan daerah akan terancam.

“Jangan sampai BUMD kita hanya menjadi tempat bagi-bagi ‘kue’ bagi orang yang tidak jelas kompetensinya. BPR NTB sudah menjadi contoh, jangan sampai PT GNE menyusul dengan pola yang sama. Ayolah, belajar hormati Hukum” tutupnya.

Jika tuntutan ini diabaikan, Suhardi menegaskan Muhajirin Legal Center bersama elemen masyarakat sipil lainnya tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik melalui Ombudsman maupun jalur hukum.