Pemkot Mataram Gunakan Kendaraan Diduga Bodong untuk Transportasi Dinas
KORANNTB.com – Untuk melakukan upaya efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggunakan kendaraan kolektif seperti bus untuk melakukan perjalanan kedinasan.
Baru-baru ini sejumlah kepala dinas Pemkot Mataram menaiki bus menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Mataram. Terlihat satu persatu kepala dinas menaiki bus yang telah disediakan dengan stiker depan bertulis “Bus Kotama.”
Namun ada yang unik dari bus yang ditumpangi tersebut. Bus dengan nomor polisi DR 7268 AB ternyata tidak terdeteksi dalam data Samsat NTB.
Diduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan bodong yang diduga 21 tahun tidak memiliki surat kendaraan.
Informasi yang media ini peroleh, kendaraan tersebut merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan 21 tahun lalu, namun hingga saat ini belum diurus surat kendaraan tersebut.
Idealnya, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Dinas Perhubungan untuk proses mengurus surat sebelum mulai beroperasi.
Kemudian kendaraan tersebut diduga bukan merupakan angkutan publik, namun digunakan untuk kedinasan, sehingga harusnya menggunakan nomor kendaraan berwarna merah atau plat merah.
Tidak hanya satu, bahkan ada satu lagi kendaraan bodong lainnya yaitu bus dengan nomor kendaraan DR 7267 AB, namun bus tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
Kadis Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin yang dihubungi media ini mengatakan akan menanyakan perihal masalah tersebut ke bagian umum karena merupakan bagian dari operasional bagian umum.
“Bus tersebut masih dalam operasional bagian umum. Sebentar saya tanya bagian umum Setda Kota Mataram,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Dia menjelaskan bahwa bus tersebut masih proses hibah barang.
“Masih proses hibah barang karena tahun 2005 itu hibah operasional,” terangnya.
