KoranNTB.com – Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK saat ini dalam proses penjaringan komisioner. Penjaringan tersebut menjadi perhatian bersama, karena dari proses penjaringan melahirkan masa depan Indonesia bebas korupsi.

Jaringan Peradilan (JEPRED) Bersih Nusa Tenggara Barat berharap seleksi komisioner KPK harus berdasarkan kriteria pakta integritas dan tidak berdasarkan penjatahan dari lembaga tertentu. Hal itu diungkap didasari framing komisioner KPK harus terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

Koordinator JEPRED Bersih NTB, Amri Nuryadin, meminta metode penjaringan komisioner KPK melalui penjatahan harus ditolak, karena berpotensi mengganggu cara kerja internal KPK dalam proses kerja intelijen, penyelidikan, dan penyidikan kasus tipikor yang melibatkan oknum lembaga kepolisian dan kejaksaan.

“Penjatahan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam seleksi Komisioner KPK juga dikawatirkan akan menciptakan konflik kepentingan dalam tubuh KPK. Dimungkinkan proses pemeriksaan kasus tipikor kandas di tengah jalan karena terjadi tekanan dari kedua lembaga ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2019.

Dia memaparkan kekhawatiran di atas sejalan dengan melihat tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung masing-masing hanya 57% dan 63%, atau sangat rendah.

“Di sisi lain, hal yang menarik untuk dipertanyakan adalah mengenai jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang masih sangat minim setelah ditetapkannya Pansel dan waktu pendaftaran. Apakah ini menandakan orang-orang yang akan mendaftarkan diri menjadi enggan mendaftar karena keberadaan Pansel tersebut?” Ungkapnya.

JEPRED Bersih NTB meminta seleksi komisioner KPK berdasarkan rekam jejak, tidak tersangkut kasus etika profesi di lembaga tempatnya bekerja, memiliki konsep baru pencegahan dan pemberantasan korupsi, memiliki pengalaman bekerja sama dengan lembaga negara dan lembaga sosial, tidak terafiliasi dengan Parpol dan lembaga swasta dan tidak terlibat radikalisme.

Empat nama komisioner KPK dari NTB diusulkan. Masing-masing yaitu:

1. Adhar Hakim

Orang yang sudah sangat berpengalaman bekerja di bawah tekanan karena pernah cukup lama mengemban tugas sebagai seorang jurnalis. Selain itu, dikenal sebagai aktivisi anti korupsi yang mendirikan lembaga sosial yang bergerak di bidang anti korupsi di NTB. Saat ini, jabatan terakhir yang diemban berada pada posisi Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB selama dua periode berjalan. Dengan pengalaman memimpinnnya tersebut baik di lembaga sosial maupun di lembaga perwakilan Ombudsman, banyak kasus korupsi, pungutan liar yang diungkap di banyak instansi. Begitu juga dengan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga kepercayaan publik dan intansi pemerintahan cukup tinggi kepada Ombudsman RI Provinsi NTB di bawah kepemimpinannya.

2. Dr. Widodo Dwi Putro

Tidak hanya di NTB, namanya hingga saat ini tercatat sebagai peneliti/pengajar di Leiden (Van Vollenhoven Institute) Belanda. Dosen Filsafat di Universitas Mataram ini juga merupakan figur aktivis di era 90’, beberapa advokasi rakyat/petani di NTB pernah dilakukannya, kasus masyarakat Gili Trawangan, kasus petani Plampang, kasus petani Rowok, kasus petani Grupuk, kasus lahan Bandara Internasional Lombok di Tanak Awu.

Dr Widodo juga  pernah mengenyam profesi sebagai wartawan Suara Nusa. Selain itu, ia juga merupakan mitra bestari Komisi Yudisial RI, berbagai penelitiannya telah diterbitkan menjadi buku baik oleh KY maupun oleh Mahkamah Agung (Buku Saku Hakim Terkait Pembeli Beritikad Baik – Kerjasama MA – LEIP – Leiden). Saat ini pendiri Pusat Studi Filsafat – Taman Metajuridika di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini didapuk sebagai Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI).

3. Hotibul Islam

Sosok pengajar dan guru yang sederhana bagi banyak orang, Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Mataram ini dijuluki Pasal Berjalan oleh banyak koleganya. Mantan Ketua Laboratorium Hukum FH Unram, yang membawahi BKBH FH Unram, beliau juga pernah menjabat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Mataram, dan saat ini  menjabat Koordinator Pusat Pengkajian Hukum dan Kebijakan di bawah Kesbangpoldagri Provinsi NTB. Dalam mengkaji permasalahan hukum, dia dikenal dan diakui tajam dalam menganalisa dan terang dalam memberi panduan.

4. Dwi Sudarsono

Aktivis FKMM di era 90’an ini dikenal sebagai sosok aktivis Prodem yang setia pada garis perjuangan rakyat. Dia saat ini juga merupakan sosok advokat yang kerap membela rakyat baik secara litigasi maupun non litigasi dalam pelbagai kasus struktural.

Sosoknya yang sederhana membuat ia disegani banyak pihak. Saat ini sebagai Direktur Samanta, ia banyak menjalankan program advokasi hutan dan sumber daya alam. Dia juga sebagai Dewan Pengawas Lembaga Study Bantuan Hukum-Mataram. Selain itu, dia juga pendiri LBH Reform NTB. (red)