KoranNTB.com – Aparat Polres Mataram diduga salah tangkap terhadap pelaku pembunuh di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2019 lalu, seorang perempuan bernama Miskiah (53) ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap anak tiri korban bernama Iswandi Iswanto alias Anto. Dari interogasi polisi, Anto mengaku menghabiskan nyawa korban bersama anak tiri korban Satria Sopiyandi dan anak angkat korban Suparman Bahri.

Polisi kemudian menangkap keduanya dengan dilakukan penembakan. Kini ketiganya tengah diproses hukum.

Polres Mataram sebelumnya menyebutkan motif pembunuhan korban beragam, mulai dari ingin menguasai dana gempa yang ada pada korban hingga sakit hati karena tidak dibelikan sepeda motor.

Diduga Salah Tangkap

Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society, Irpan Suriadiata, SHI., MH, yang mendampingi pelaku bernama Satria Sopiyandi alias Yan membeberkan beberapa fakta terbaru. Diduga polisi salah tangkap, yang mengakibatkan hak asasi Satria Sopiyandi direnggut.

Irpan pada keterangan tertulis mengatakan, pada 8 Mei 2019 beberapa penyidik Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap Satria Sopiyandi di tengah sawah tempat dia bekerja di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

“Penangkapan itu dilakukan atas dasar pengakuan salah satu tersangka bahwa Satria Sopiyandi terlibat dalam pembunuhan,” ujar Irpan, Selasa, 9 Juli 2019.

Irpan mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terjadi tindakan kekerasan aparat. Aparat memukul bagian lutut kiri dan kanan Satria Sopiyandi menggunakan besi. Aparat kemudian diduga menutup mata Satria dan menembak lutut kirinya.

“Menurut keterangan pelapor atau tersangka, kejadian pemukulan terjadi jauh dari perkampungan. Akibat penembakan, pelapor mengalami patah tulang dan tidak dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Pelapor kemudian dibawa menggunakan mobil Buser Polres Mataram. Kemudian pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa dia terlibat dalam perkara pidana pembunuhan yang sedang disidik oleh Penyidik Polres Mataram tersebut.

“Pemaksaan tersebut dilakukan dengan cara memukulnya dengan benda tumpul (besi) dan menembak bagian lutut pelapor, sehingga bagian lutut mengalami patah dan sampai saat ini tidak bisa jalan,” jelasnya.

Irpan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ditemui, hari sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan mulai Kamis, 2 Mei hingga Jumat pagi, 3 Mei 2019 setelah kejadian pembunuhan, Satria Sopiyandi tengah berada atau bersama seorang saksi di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

“Sedangkan kejadian tersebut terjadi di Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat pada hari kamis (malam Jumat) jam 02: 00 WITA dini hari,  yang mana jarak antara tempat kejadian dan rumah Satria Sopiyandi  sekitar 100 km, artinya pada saat kejadian pembunuhan tersebut, dia sedang berada di rumahnya yaitu di Lombok Timur, sedangkan kejadian itu ada di Lombok Barat yang jaraknya sekitar 75 KM  dari rumah Satria,” paparnya.

Dia juga merasa janggal terhadap kasus tersebut. Di mana pelaku bukan tertangkap tangan melakukan pembunuhan, yang seharusnya sesuai KUHP, sebelum ditetapkan tersangka harus dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Kemudian jika ada alat bukti yang cukup pelaku dinyatakan bersalah atau membantu tindak pidana, baru penyidik dapat menaikan status menjadi tersangka. Namun dalam perkara ini penyidik tidak memanggil melainkan melakukan penangkapan dengan kekerasan,” tandasnya.

Dia juga menyesalkan sikap polisi yang langsung melakukan penangkapan dengan kekerasan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan tetangga pelaku.

“Bahkan ketika tim penasihat hukum pelapor mengajukan nama-nama untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan agar saksi tersebut dihadirkan nanti saja pada saat pemeriksaan persidangan karena perkara ini sudah dinaikkan ke kejaksaan, padahal menurut informasi yang tim penasihat hukum dapatkan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara ini belum dikirim ke kejaksaan, penyidik baru mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja,” ungkap Irpan.

Irpan mensinyalir adanya itikad tidak baik polisi dalam menangani perkara tersebut.

Ipan dan pengacara lainnya, Abdul Majid, Habibul Umam Taqiuddin dan Mustari, S. SY, melalui Law Office Indonesia Society, melaporkan kasus tersebut pada Presiden, Kapolri, Irwasum Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolda NTB dan Kabid Propam Polda NTB.

“Kami meminta penyidik yang sewenang-wenang dalam perkara ini ditindak tegas. Kami mengindikasi adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini,” paparnya.

Polres Mataram Menjawab

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam,  meyakini penangkapan yang dilakukan telah sesuai koridor, dan anggotanya tidak melakukan salah tangkap.

“Polri juga akan melaksanakan prosedur. Apabila ada sesuatu hal tentang proses-proses penyidikan silakan juga menempuh upaya hukum,” jelasnya.

“Tetapi Polres Mataram dan rekan-rekan kemarin juga sudah menyaksikan bagaimana rekonstruksi dalam kasus (pembunuhan) tersebut, sehingga  dalam melakukan proses hukum sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Polres Mataram juga siap memberikan jawaban hukum ketika pihak kuasa hukum atau keluarga pelaku melaporkan atau menempuh pra peradilan.

“Nanti apabila ada hal-hal yang memang dipertanyakan kita akan melakukan jawaban-jawaban secara hukum yang dilakukan oleh Polres Mataram,” tandasnya. (red)

Foto: Satria Sopiyandi dibopong rekannya karena mengalami luka tembak. (dok.koranntb.com)