Syamsul Hidayat: Saatnya Rekonstruksi kembali Hukum Indonesia
KORANNTB.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini memang sudah seharusnya direvisi.
Dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Progres di Mataram, Syamsul menilai KUHP saat ini jika dianalogikan seperti bangunan tua yang hampir roboh. Hukum mengikuti masyarakat dan zaman, sehingga perkembangan zaman mempengaruhi hukum itu sendiri.
“RKUHP ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa harus disahkan. Karena ini sudah bangunan tua, akan roboh jika tidak dilakukan pembaharuan. Sudah saatnya rekonstruksi kembali bagaimana hukum yang ada di Indonesia,” katanya, Senin malam, 7 Oktober 2019.
Kendati demikian, dia mengakui memang ada beberapa pasal dalam RKUHP yang butuh diperjelas agar ke depannya tidak multitafsir. Sehingga, perlu pembahasan lagi untuk penyempurnaan.
Dia menjelaskan, RKUHP juga mengadopsi mazhab determinis, di mana manusia tidak sepenuhnya memiliki kebebasan atas yang dilakukan.
“Apa artinya mazhab determinis, pada intinya manusia tidak punya kehendak bebas. Kalau anda melakukan kejahatan anda akan mendapatkan ganjaran. Mazhab ini yang diturunkan ke KUHP. Rumusan KUHP sudah mencerminkan mazhab determinis. (red)