Polda NTB Persilahkan Nasabah Bumiputera Melapor ke Polisi
KORANNTB.com – Sebanyak 557 warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat belum memperoleh pencairan polis asuransi dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, padahal pemegang polis telah habis masa kontraknya.
Banyak pemegang polis asuransi yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran premi asuransi dari Bumiputera. Bahkan, ada yang telah dua tahun lamanya belum dibayar.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkannya ke Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan jika masyarakat menilai Bumiputera melakukan pelanggaran pidana dari klaim asuransi yang belum dibayarkan, maka dapat membuat laporan di Polda NTB. Kepolisian akan mengusut kasus tersebut.
“Bila sudah tidak ada jalan keluar dan merasa ada pelanggaran pidana silahkan melapor ke polisi,” kata Artanto dihubungi melalui pesan instan, Kamis, 27 Februari 2020.
Kendati demikian, Artanto mempersilahkan masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan Bumiputera. Jika tidak ada lagi jalan keluar maka dapat dilaporkan.
“Bila ada permasalahan agar diselesaikan di kantor tersebut karena tentunya ada pimpinan kantor yang bertanggungjawab. Tentunya perusahaan punya SOP (standar operasional prosedur) dalam penyelesaian masalah,” ujarnya.
Polda NTB sendiri memang telah mengantensikan penanganan masalah yang berhubungan dengan investasi. Saat ini Polda melakukan monitor dan selalu mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi.
“Polda NTB memonitor dan mengingatkan agar selalu berhati-hati dan cerdas dalam menerima ajakan untuk berinvestasi,” katanya.
Sebelumnya, 557 warga yang belum memperoleh premi dari asuransi mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Dari jumlah tersebut sedikitnya dana yang harus dibayar Bumiputera pada pemegang polis di Mataram sekitar Rp 9,5 miliar.
Muliati, warga Seganteng, Cakra Selatan, Kota Mataram telah dua tahun belum mendapatkan pencairan asuransi, padahal masa kontraknya telah selesai. Dia mengikuti asuransi pendidikan untuk anaknya yang saat itu masih di bangku SMA. Namun saat anaknya hendak kuliah, justru klaim asuransi miliknya Rp 13.990.000 belum dibayar.
“Saya habis kontrak 2018 bulan September. Hingga sekarang (klaim asuransi) tidak diproses karena alasan dana,” katanya.
Dia berkali-kali mendatangi Kantor Bumiputera yang berada di Jalan Pejanggik Mataram itu, namun dia hanya mendapat janji untuk segera dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran polis asuransi tidak hanya di Mataram, tapi hampir di seluruh Indonesia. Itu karena Bumiputera saat ini mengalami tekanan pada likuiditas perusahaan.
Pimpinan Bumiputera Cabang Mataram, Agus Salim mengatakan, dari jumlah 557 warga Mataram yang telah berakhir kontak dan belum dibayarkan, sekitar 9,5 miliar tanggungjawab Bumiputera pada mereka. Bumiputera saat ini hanya dapat membayar polis asuransi dengan memberlakukan sistem antrean bagi pemegang polis. (red)
Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto/koranntbcom