KORANNTB.com – Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB  Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Surat bernomor 370/170/BPBD/III/2020 mengimbau masyarakat untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat di masjid untuk sementara waktu. Tidak hanya itu kegiatan semua agama yang melibatkan orang banyak untuk sementara ditangguhkan.

Selain itu, tradisi mengantar pengantin di Lombok atau disebut Nyongkolan dilarang.

“Tidak menyelenggarakan acara keluarga berupa tasyakuran, resepsi pernikahan dan Nyongkolan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” bunyi edaran yang ditandatangani Gubernur NTB, pada 22 Maret 2020.

Link Banner

Edaran tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19. Karena, kerumunan massa sangat rentan terhadap penularan Coronavirus. Apalagi, Coronavirus juga dapat menyerang manusia tanpa menimbulkan gejala. (red)