KPK “Warning” Pengusaha di Lombok Barat
Lombok Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) memberikan instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Di antaranya terkait penertiban wajib pajak khusunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan peringatan potensi penyelewengan anggaran di dalam struktur pemerintahan.
“Kewajiban pengusaha dalam membuka usahanya yaitu wajib membayar pajak kepada negara. Bagi pengusaha yang nakal jangan diperpanjang ijin usahanya. Sering-sering berkirim ”surat cinta”, jangan lupa tembusannya ke KPK,” ujar Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Nana Mulyana saat bertemu jajaran Kepala SKPD Pemkab Lobar di Ruang Jayangrane Kantor Bupati Lobar, Jum’at (3/8/2018).
Apa yang disampaikan Mulyana mendapatkan tanggapan serius dari Sekda Lobar H Moh Taufiq. Ia mengatakan ijin usaha pengusaha nakal tidak akan diperpanjang lagi.
“Ijin usaha bagi pengusaha nakal yang tidak membayar pajak tidak akan diperpanjang. Atau sangsi yang paling tegas adalah usahanya akan di tutup!” tegas Taufiq.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban semua pengusaha yang harus diikuti sesuai Undang -Undang yang berlaku. Namun ada beberapa usaha yang masih aktif menggeluti usaha di wilayah Lobar dan ada yang sedikit nakal dalam hal pembayaran kewajiban pajak.
Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lobar, Hj. Lale Prayatni di hadapan Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, sekda dan jajaran Kepala SKPD Pemkab Lobar.
“Saat ini Bapenda Lagi mendata surat ijin semua usaha yang ada di wilayah Lobar dan akan memberikan warning kepada pengusaha-pengusaha yang masih menunggak pajak. Kita tidak akan memperpanjang ijin usahanya jika mereka belum melunasi utang pajak usahanya,” tegas Hj. Lale.
Dikatakan Lale, untuk penundaan pajak yang paling banyak tercatat yaitu usaha penginapan, usaha restoran dan perusahaan-perusahaan. Sebagai komitmen Pemkab Lobar saat ini izin salah satu hotel ternama di Senggigi tidak diperpanjang walaupun surat permohonan sudah masuk ke Pemkab.
Untuk diketahui, sumber PAD Kabupaten Lobar saat ini didapat dari Retribusi ITPMB, IMB dan HO. Namun dengan dihapusnya HO tahun ini berarti hanya tersisa dua sumber pendapatan PAD Lobar. Sementara itu pajak dari masyarakat saat ini terhitung ada 160.000 rumah yang terdata. Namun hanya 40 persen saja yang ber IMB.
“Kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengurus IMB agar ke depannya dipermudah dalam pengurusan izin usaha seandainya berniat untuk membuka usaha,” tambah Lale.
Terkait potensi penyelewengan anggaran di dalam struktur pemerintahan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Nana Mulyana mengatakan agar dalam proses pengangkatan pejabat eselon, para calon minimal memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
“Paling tidak dua tahun karena mereka pasti mengerti proses pengadaan dan menghindari main curang. Atau dengan cara membuat kebijakan jikalau masuk struktural harus mempunyai sertfikat LPSE agar orang tersebut tidak melakukan niat jahatnya,” ujar Nana.
Saat ini KPK juga telah membuat MoU dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangani pengaduan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar setiap pengaduan masyarakat tentang korupsi dapat melalui jalur yang sudah ditentukan.
Tinggalkan Balasan