Peranan Kepolisian dalam Penanganan Berita Bohong (HOAX)
Oleh Syamsul Hidayat, SH, MH
Berita bohong (hoax) sekarang ini marak tersebar di Masyarakat, tersebar melalui media cetak, media online atau media sosial. Masyarakat dengan mudah mempercayai berita bohong dan ikut menyebarluaskan dan menjadi viral. Berita bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputarbalikkan dari realitas sesungguhnya. Banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar publik tertarik untuk membacanya.
Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid). Secara singkat informasi Hoax adalah informasi yang tidak benar. dalam cambridge dictionary kata Hoax sendiri berarti tipuan atau lelucon. Kegiatan menipu, trik penipuan, rencana penipuan disebut dengan Hoax. Sebagai contoh adalah berita tentang gempa besar dan tsunami yang akan terjadi pada tanggal 26 agustus 2008 di Pulau Lombok, berita tentang cap tangan pada tembok rumah warga setelah Gempa Lombok, mengedit vidoe atau foto bermuatan Pornografi, berita tentang pedagang golongan tertentu menaikkan harga barang, informasi tentang penculikan anak, ancaman bom palsu, penipuan ilmiah, penipuan bisnis, menyebarkan berita bohong bahwa orang atau kelompok tertentu berafiliasi dengan organisasi terlarang, berita bohong menyangkut pasangan calon Presiden dll.
Dengan banyaknya berita hoax yang beredar dapat menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat, beberapa dampak negatif yang dihasilkan oleh berita hoax yaitu mempengaruhi emosi masyarakat, kepanikan, memprovokasi, menyulut kebencian, kemarahan, fitnah, penghinaan, nama baik tercemar, hasutan kepada orang banyak sehingga terjadi kekerasan fisik, pembakaran, pengrusakan, Kerusuhan, yang dapat menimbulkan korban Jiwa dan materi, yang berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peranan Kepolisian
Untuk menjamin terwujudnya Keamanan dan ketertiban masyarakat Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam Pasal 2 menegaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pasal 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian memiliki kewenangan dalam menangani Penyebaran Hoax, Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Kepolisian sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu juga salah satu dari tugas pokok yang dimiliki Polri, tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1) huruf g, yakni “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Perbuatan menyiarkan berita bohong (Hoax) diatur dalam beberapa peraturan Pidana, misalnya perbuatan menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan harga-harga naik diatur dalam pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. di Luar KUHP diatur mengenai perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbukan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah terdapat dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dengan ancaman pidana paling lam 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta rupiah. diatur dalam pasal 4 huruf B (1) jo. Pasal 16 Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penanganan Penyebaran Hoax
Kepolisian dalam penanganan penyebaran hoax dapat melakukan upaya-upaya antara lain :
Upaya Pre-emtif, adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga tertanam dalam diri seseorang untuk mencegah dirinya berbuat kejahatan, jika nilai-nilai atau norma-norma sudah terkristalisasi dengan baik maka bisa menghilangkan niat untuk berbuat kejahatan walaupun ada kesempatan. Pencegahan pre-emtif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara melakukan sosialisasi melalui media sosial (social media).
Upaya Preventif, adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, penekanan dalam upaya ini adalah dengan menghilangkan adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Pencegahan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas CyberPatrol) di dunia maya, untuk melakukan monitoring, surveilance terhadap akun, situs, blog, Media sosial yang menyiarkan berita bohong dan melakukan counter, melakukan langkah persuasif, melakukan pemblokiran dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya dan meluruskan dengan memberikan informasi yang sebenarnya untuk menenangkan masyrakat dari berita bohong tersebut.
Upaya Refresif, adalah upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan dengan melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Upaya refresif secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan, Penanggulangan dengan upaya refresif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaiki kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat adanya sanksi pidana bagi pelaku. Upaya Refresif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara melakukan Penyelidikan, Penyidikan terhadap pelakunya untuk diproses melalui sistem Peradilan Pidana.
Keberhasilan Kepolisian didalam dalam menangani Berita Bohong (Hoax) ditentukan juga oleh Peran serta masyarakat, jika mengetahui adanya berita bohong masyarakat segera membuat laporan atau pengaduan, Masyarakat sebagai pengguna sarana Informasi untuk aktif melawan berita bohong, lebih berhati-hati membuat dan menyiarkan konten berita melalui akun media sosial atau perangkat elektronik, Kepolisian dapat bekerja sama dengan komunitas yang ada di masyarakat untuk melakukan literasi dan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan konten yang sehat.
Tinggalkan Balasan