(Pendapat hukum: Pengacara Aliansi Sengkata Pilkades Lombok Tangah)

Ketua Pengacara Aliansi : Apriadi Abdi Negara, SH

1. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pemungutan suara, rekapitulasi, penetapan hasil pemilihan dan pelatikan kepala desa di Lombok Tengah telah di tafsir keliru oleh Pemkab Lombok Tengah dan tim penyelesaian sengketa hasil Pilkades Lombok Tengah, menurut mereka pencoblosan surat suara yang dicoblos secara simetris tidak sah, pendapat ini adalah pendapat yang sesat (falacy) karena membuat tafsir yang membangkang dari aturan norma hukum sebagaimana diatur secara imperatip dalam pasal 16 dan pasal 17 Pebub No.12 tahun 2018.

 

2. Bahwa dalam pasal 16 secara tegas dan jelas diatur bahwa surat suara dinyatakan sah apabila TANDA COBLOS: hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat 1 (satu) calon atau terdapat dalam 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon atau lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon atau terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.

 

3. Bahwa dalam pasal 17 diatur secara invratif bawa surat suara dinyatakan tidak sah APABILA; a).tidak terdapat cap dan tanda tangan ketua panitia pemilihan; b).Mencantumkan identitas pemilih atau membuat tanda lain selain yang telah ditentukan; c).Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon yang berhak dipilih; d).Mencoblos diluar garis kotak segi empat yang didalamnya memuat nomor, foto dan nama calon lain.

 

4. Bahwa tafsir ketentan di atas tidak bisa secara parsial, tafsir hukumnya harus kumulatif, sistematis dan gramatikal antara pasal 16 dan pasal 17 sehingga konklusi penafsirannya tepat sesuai dengan norma hukum yang diamatkan oleh pasal 16 dan 17 tentang surat suara sah dan surat surat tidak sah.

 

5. Bahwa ketentuan pasal 16 tentang surat suara sah dapat dikaji dari unsur-unsur pembentukan norma hukum yang harus dipenuhi yaitu pertama; adalah operator norma yaitu cara keharusan berprilaku (modus van behoren) kedua; adalah subjek norma seorang atau sekelompok orang (normaadressaat), ketiga; adalah objek norma yaitu perilaku yang dirumuskan (normgedrag) dan keempat; adalah kondisi norma yang mengatur tentang syarat-syarat (normcondities).

 

6. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas bahwa pemilih pada pemilihan kepala desa di Lombok Tengah dengan mencoblos secara simetris adalah sah dan tidak keliru kerena subjek norma (normaadressaat), yaitu para pemilih telah mejalankan keharusan tindakannya (modus van behoren) sebagaimana dirumusakan dalam pasal 16 dengan mencoblos didalam kotak segi empat salah satu calon, bukan mencoblos dua atau lebih di dalam kotak segi empat salah satu calon lain sehingga pemilih telah memenuhi syarat-syarat ketentuan (normcondities) bahwa tata cara pencoblosan pemilih adalah sah karena telah memenuhi ketentuan surat suara sah.

 

7. Bahwa ketentuan surat suara dinyatakan tidak sah dalam pasal 17 ditegaskan tidak ada ketentuan norma yang menyatakan bahwa pencoblosan secara simetris adalah tidak sah, suara tidak sah hanya di atur apabila memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon yang berhak dipilih dan mencoblos diluar garis kotak segi empat yang didalamnya memuat nomor, foto dan nama calon lain. Sementara dalam kasus ini puluhan ribu pemilih telah mencoblos pada satu kotak segi empat calon, bukan pada dua atau lebih calon lain.

 

8. Bahwa andiakatapun pemilih telah mencoblos diluar kotak segi empat salah satu calon akan tetapi mencoblos juga salah calon pada kotak segi empat (atau disebut pencoblosan simetris) bukan berarti surat suara itu tidak sah, pemilih telah menjalankan hak politiknya sesuai dengan ketentuan hukum dengan mencoblos pada kotak segi empat salah satu calon.

 

9. Bahwa ketentuan tidak sahnya surat suara berdasarkan pasal 17 tidak ada yang mengatur tentang tidak sahnya pencoblosan ganda (pencoblosan simetris) seperti dalam kasus ini (pencoblosan kotak segi empat salah satu calon dan pencoblosan diluar kotak segi empat calon) sehingga pencoblosan (ganda/sismetris) ini adalah benar dan sah secara secara hukum karena tidak termasuk dalam klausul surat suara tidak sah berdasarkan pasal 17 Pebub No.12 tahun 2018.

 

10. Bahwa oleh karena surat suara (pencoblosan ganda/simetris) itu sah berdasarkan Pebub No.12 tahun 2018 maka Bupati Lombok Tengah harus berhati-hati dan bijaksana dalam membuat keputusan Pikades serentak di Lombok Tengah agar keputusan Bupati mendapatkan legimasi (diakui dan diterima oleh masyarakat) sebagai keputusan yang valid secara hukum dan diterima semua pihak untuk menjaga keharmonisan Kabupaten daearah Lombok Tengah.

Rilis Media Menjadi Tanggung Jawab Pengiriman