Mataram Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat dijatuhi dihukum mati di Malaysia.

Pria yang diketahui bernama Zainul Watoni (31) merupakan warga Aik Bukak, Dusun Langalawe, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Dia dituntut hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang warga Malaysia.

Gubernur NTB, Zulkieflimasyah, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut memang benar terjadi.

“Pembunuhan itu memang betul terjadi, dan sesuai hukum pidana di Malaysia diancam hukuman mati,” ujarnya pada pesan singkat, Kamis, 29 November 2018.

Bang Zul sapaan akrabnya juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Johor Bahru terkait pendampingan hukum terhadap Zainul Watoni.

“Saya sudah koordinasi langsung dengan Kemlu dan karena itu KJR Johor Bahru sudah memberikan pendampingan kekonsuleran untuk
memastikan hak hak hukum ybs terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung,” jelasnya.

Pemerintah juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa di persidangan nanti. Diketahui persidangan terdakwa di Mahkamah Magistrat (sekelas pengadilan negeri) masih panjang, sehingga eksekusi mati terhadap terdakwa belum inkracht atau final.

“Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum,” ungkapnya.

“Proses hukum masih di Mahkamah Magistrat (PN) sehingga prosesnya masih sangat lama dan kesempatan melakukan pembelaan masih luas,” sambungnya.

Kasus pembunuhan tersebut telah ramai dalam pemberitaan media Malaysia. Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018 lalu. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan kekasihnya. Mereka diduga terlibat pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Zainul Watoni dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman gantung. (red)