MataramSalinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah diterima kuasa hukum Baiq Nuril, siang tadi, Selasa, 4 Desember 2018.

Dengan diterimanya salinan putusan kasasi tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril akan mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda setengah miliar terhadap Nuril, untuk selanjutnya ditempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Tadi kami terima salinan putusannya sekitar jam 11 yang diantarkan oleh Jurusita PN Mataram Abdul Wahab,” ujar pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra.

Yan belum bisa memaparkan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis pada Baiq Nuril. Salinan tersebut rencana akan dipelajari bersama kuasa hukum lainnya.

“Terkait materinya belum bisa kami komentari sekarang, InsyaAllah Kamis besok lusa,” jelasnya.

Saat ini tim kuasa hukum Baiq Nuril tengah mempelajari alasan hakim menjatuhkan vonis. Selanjutnya, akan dipersiapkan materi untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Dijelaskan, waktu maksimal untuk mengajukan PK adalah tiga pekan sejak memperoleh salinan kasasi. Sehingga di akhir tahun ini Baiq Nuril akan mengajukan PK atas putusan hakim.

“Tiga Minggu itu waktu maksimal. Jadi kami upayakan sebelumnya. Alurnya kami ajukan permohonan dan memori PK ke Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Mataram,” paparnya.

Proses PK diketahui tidak harus ada bukti baru atau novum. Nuril dapat mengajukan PK dengan alasan kekeliruan atau kekhilafan hakim menjatuhkan vonis.

Sebelumnya Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan HM yang bermuatan pornografi. Namun, pada 26 Juli 2017 silam, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq Nuril dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa yakni enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. (red)