Mataram – Pemilik sebuah showroom mobil di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H. Fajarudin mendatangi Markas Kepolisian Daerah NTB, Senin, 3 Desember 2018. Dia datang dengan beberapa kerabat melaporkan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menimpanya.

 

H. Fajarudin mendatangi Subdit Jatanras Polda NTB untuk dimintai keterangan seputar kasus yang dialaminya. Pada awak media, dia menjelaskan kasus yang dialaminya sekitar empat tahun lalu. Di mana seorang perempuan pembeli mobil berinisial PAB mengambil mobil jenis Suzuki Jimny pada showroom miliknya. Perempuan tersebut berjanji akan segera membayarkan uang Rp 125 juta padanya. Namun empat tahun berlalu, mobil tersebut belum juga dilunasi.

 

“Sampai saat ini selama empat tahun saya enggak dibayar,” ujarnya.

 

Bahkan, karena itikad baiknya H. Fajarudin pada PAB, mobil tersebut diambil PAB tanpa uang DP. “Enggak ada DP. Cuma dia bilang setelah dia mengambil mobil dari showroom saya, dia minta tolong buatkan kwitansi harga mobil, karena dia (PAB) tengah mendapatkan krisis kepercayaan dari suaminya. Kalau saya bisa dapatkan kwitansi ini mungkin suami saya bisa keluarkan uang katanya,” ungkapnya.

 

Bahkan hingga kini BPKB dan STNK mobil masih dipegang H. Fajarudin karena terlapor enggan membayar harga mobil.

 

Alih-alih mendapat bayaran, H. Fajarudin justru dilaporkan oleh PAB dengan kasus berbeda. Pada 24 Juli 2017 lalu, PAB melaporkan H. Fajarudin ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan melanggar pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan).

 

Kasus tersebut bermula saat H. Fajarudin menjual sebuah mobil land cruiser pada H. Rukli (saksi). Namun diduga H. Rukli belum memenuhi kewajibannya terhadap H. Fajarudin, maka dia dimintai untuk melunasi kewajibannya. Singkat cerita, menurut H. Fajarudin, saat mobil tersebut dibawa H. Rukli ke rumah H. Fajarudin untuk balik nama, tiba-tiba laporan masuk ke Polres Lombok Tengah yang melaporkannya kasus penipuan dan/atau penggelapan. Pelapornya adalah PAB, yang merasa bahwa mobil land cruiser adalah bagian dari mobilnya, karena PAB dan H. Rukli berhubungan bisnis atau memiliki saham yang sama. PAB merasa mobil land cruiser tersebut juga adalah hak miliknya.

 

“Sebelum ke Polres laporannya, dia melaporkan saya ke Polda. Namun kasusnya mental (tidak diproses), sehingga dia melaporkan saya ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.

 

H. Fajarudin merasa kaget lantaran dia hanya merasa hubungan jual beli antara dirinya dan H. Rukli. Dia juga membantah dirinya melakukan penipuan/penggelapan.

 

“Dari mana saya penipu penggelapan orang mobil saya pakai, BPKB dan STNK di saya. Saya tidak ada hubungan sama PAB. Rukli beli ke showroom saya,” tandasnya.

 

Dia meminta keadilan atas kasus yang menimpannya. Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum dapat membalas pesan yang dikirim media ini. (red)